INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 03 Nina Agustina-Tobroni datangi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin, 4 November 2024.
Mereka melaporkan kejadian yang diduga dilakukan oleh pendukung paslon 02 yang menghalang-halangi paslon 03 saat hendak melakukan kampanye di Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, pada Jumat, 1 November 2024 lalu.
Sebagai kuasa hukum paslon 03, Miftah, membawa alat bukti berupa rekaman video dan foto serta dokumen untuk diserahkan kepada Bawaslu Indramayu terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pendukung 02.
"Selain barang bukti, tim kuasa hukum 03 juga akan melaporkan 17 orang pendukung 02 yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Dan ada 6 saksi yang akan diminta keterangan terkait peristiwa tersebut," ucap Miftah.
Editor : Tomi Indra Priyanto