INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Polres Indramayu terus melakukan penyelidikan terkait video viral yang menampilkan penyegelan di pemakaman umum Blok Pesuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Dalam video tersebut, memperlihatkan sebuah stiker bertuliskan "disegel" dan terdapat tulisan yang mengklaim dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Namun, pihak PN Indramayu menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan stiker tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, menyampaikan bahwa kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
"Kami telah menerima pengaduan dari pihak Pengadilan Negeri Indramayu pada 16 Oktober 2024, terkait stiker yang diklaim sebagai stiker resmi dari PN Indramayu," ujar Hilal, Selasa, 12 November 2024.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Polres Indramayu telah memeriksa sejumlah saksi.
“Saat ini sudah ada sekitar 9 saksi yang kami mintai keterangan terkait pengaduan dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa izin, yang dilaporkan oleh saudara Kartama sejak November 2023,” tambah AKP Hilal.
Kasus ini mencuat kembali setelah adanya video yang menampilkan penyegelan dan stiker yang mengaku dikeluarkan oleh PN Indramayu, yang kemudian viral di media sosial.
Saat ini, Polres Indramayu telah meminta keterangan dari enam saksi tambahan terkait stiker tersebut.
Hilal menegaskan bahwa Polres Indramayu akan menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap tahapan proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto