INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu ikut melakukan penertiban alat peraga kampanye jelang pencoblosan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso mengatakaj penertiban dilakukan bersama stakeholder yang ada termasuk KPU dan Bawaslu Indramayu.
'Kita ikut membantu penyelenggara pemilu untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye jelang hari pencoblosan," kata dia.
Dalam rangka menjaga kenyamanan masa tenang menjelang Pungut Hitung 27 November 2024, Badan Adhock KPU Kabupaten Indramayu bersama Bawaslu Kabupaten Indramayu, dan petugas gabungan dari Polres Indramayu, Kodim 0616 Indramayu, dan perwakilan dari masing-masing pasangan peserta Pilkada, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu, 24 November 2024.
Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Indramayu, Munawaroh, mengatakan penertiban APK tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dan sesuai dengan berita acara KPU Kabupaten Indramayu Nomor: 314/PL.04.2.BA/3212/2024, tentang kesepakatan bersama pembersihan WPM pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024.
Sementara itu, Kordiv Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi, mengatakan pihaknya mengerahkan seluruh Jajaran Panwascam dan PKD, untuk bersama-sama melakukan pembersihan APK yang masih terpasang, baik di ruang publik maupun di tempat-tempat privasi yang masih ditemukan APK, karena di masa tenang sudah tidak boleh ada aktivitas kampanye, salah satunya adalah Alat Peraga Kampanye.
Penertiban APK merupakan bagian dari langkah penting untuk menjaga integritas proses Pilkada, ini juga berdasarkan hasil kordinasi antara KPU, Bawaslu, Satpol PP, dan tim Pasangan Calon dalam hal APK belum dibersihkan oleh pasangan calon, partai politik, atau gabungan partai politik, dan atau tim kampanye paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara," paparnya.
Supriadi menegaskan, Bawaslu Kabupaten Indramayu telah mengintruksikan kepada jajaran pengawas Pilkada di setiap desa dan kelurahan, terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penertiban atau pembersihan, serta memastikan tidak ada APK yang terpasang.***
Editor : Tomi Indra Priyanto