get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak Kebijakan Kerja Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer P3K Berunjuk Rasa

Pria Onani di Belakang Wanita yang Sedang Antre di Kasir Toko

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:25 WIB
header img
Sosok AF (35) yang nekat onani di dalam toko sebuah Mal Trans Studio Mall (TSM) Bandung. (Foto: iNews Bekasi)

Baru Pertama Kali Melakukan Tindakan Tak Senonoh

Kepada penyidik, kata Kombes Budi, pelaku AF baru pertama kali melakukan tindakan tak senonoh tersebut.

Namun penyidik akan mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan hal sama di tempat lain. Selain itu, penyidik akan memeriksa kejiwaan pelaku karena eksibisionisme merupakan gangguan kejiwaan dan perilaku.

Akibat perbuatannya, pelaku AF dijerat Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 tahun 2002 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau mengumbar, menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi sosial, persenggamaan, dan pornografi.

"Tersangka AF terancam hukuman 10 tahun penjara," ucap Kapolrestabes Bandung.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut