get app
inews
Aa Text
Read Next : Berhasil Melakukan Penangkaran, Kilang Balongan Hibahkan 4 Ekor Rusa Timor ke Pangandaran

Indramayu Punya 3 Icon Baru Gedung Bersejarah dan Masuk dalam Cagar Budaya

Selasa, 10 Desember 2024 | 19:04 WIB
header img
Salah satu Gedung Bersejarah Landraad ditetapkan sebagai Cagar Budaya di Kabupaten Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Gebeo, Gedung Duwur, dan Landraad jadi tiga icon baru gedung bersejarah dan ditetapkan sebagai Cagar Budaya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Penetapan itu dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu setelah dilakukannya sidang kajian dan rekomendasi penetapan objek diduga cagar budaya.

Ketua TACB Indramayu, Dedy S Musashi mengatakan, ketiga bangunan tersebut adalah Gebeo, Kawasan Gedung Duwur, dan Landraad.

“Alhamdulillah di tahun 2024 ini Kabupaten Indramayu sudah menetapkan 3 objek diduga cagar budaya menjadi cagar budaya,” katanya di hadapan media, Selasa, 10 Desember 2024.

Dedy menjelaskan, tiga bangunan tersebut memiliki nilai sejarah yang panjang dan sudah berdiri, bahkan sejak zaman penjajahan dahulu.

Selain itu, bangunan-bangunan tersebut juga memiliki gaya arsitektur yang unik, begitu pula dari sisi arkeologinya.

“Dari situ kita lihat bahwa bangunan tersebut layak untuk ditetapkan jadi cagar budaya,” ujar dia.

Diketahui, Gebeo sendiri merupakan kawasan perkantoran PT PLN (Persero) di Kabupaten Indramayu. Bangunan ini berlokasi di Jalan Letjen S Parman Indramayu.

Sedangkan Gedung Duwur merupakan eks kantor asisten residen Indramayu, kini sudah berubah berada di kawasan komplek perumahan TNI. Bangunan tersebut berlokasi di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Kemudian, Landraad merupakan gedung peradilan di zaman Belanda, lokasinya berada di samping Alun-alun Indramayu.

Bangunan-bangunan tersebut masih digunakan hingga sekarang, kondisi tersebut membuat bangunan itu sempat mengalami renovasi.

Dedy menilai, walau sempat direnovasi, akan tetapi asalkan kondisinya masih utuh dan masih dalam bentuk aslinya. Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Itu justru menjadi restorasi bagi bangunan tersebut, sehingga bangunan tersebut tetap terjaga dan terawat,” katanya.

Dengan adanya penetapan bangunan-bangunan ini, menambah daftar bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan di Kabupaten Indramayu menjadi 6 objek cagar budaya.

Sebelumnya, ada 3 bangunan yang sudah ditetapkan lebih dahulu, yakni Pendopo Indramayu, Menara Air PDAM Indramayu, dan Masjid Kuno Bondan di Kecamatan Sukagumiwang Indramayu.

“Setelah kita melakukan sidang penetapan, nanti Bupati Indramayu selaku kepala daerah akan menetapkan tiga bangunan tersebut sebagai bangunan cagar budaya tahun 2024,” pungkasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut