JAKARTA,iNewsIndramayu.id - Pada hari Senin 16 Desember 2024, sebanyak 75 jurnalis anggota PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) dari Jakarta, Tangerang, Depok, Cimahi, Majalengka, Cianjur, Sukabumi dan Indramayu, mendatangi Polda Metro Jaya Jakarta.
Mereka mengiringi pengurus teras Depkumham PJI Jabodetabekjur mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum kepada Kapolda Metro Jaya atas dilaporkannya Ketua Umum PJI oleh pengusaha kayu kelahiran Malaysia, Paulus George Hung alias Ting Ting Hung, dengan UU ITE pengemaran nama baik.
Puluhan anggota Ormas PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia) ikut mendukung gerakan Depkumham PJI Jabodetabekjur itu, karena Ketua Umumnya juga sebagai Ketua Depkumham PJI Jabodetabekjur.
Ketua umum PJI Hartanto Boechori kepada jurnalis Pokja (Kelompok Kerja) Polda Metro, mengatakan, meminta Kapolda Metro Jaya menghentikan penyelidikan atas laporan Paulus George Hung terhadap dirinya.
Boechori juga meminta Mabes Polri memeriksa serius dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Paulus George Hung dan PT CSS (Cakra Sejati Sempurna) milik Paulus. Perusahaan kayu yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus pembalakan liar/illegal logging.
Ditanya wartawan atas pernyataan Ketua Umum PJI itu tentang permintaan dilakukan pemeriksaan dugaan TPPU PT CSS apakah mewakili rival Paulus George Hung, Boechori menjelaskan bahwa permintaan itu sebenarnya aspirasi anggotanya/anggota PJI, dikarenakan Paulus George Hung telah secara semena-mena melaporkan Ketua Umum PJI.
Dirinya hanya menyampaikan aspirasi anggotanya. Sama sekali tidak ada hubungan dengan siapapun, termasuk rival Paulus George Hung. Bahkan sebenarnya anggota PJI menghendaki dilakukan juga audit keuangan dan perpajakan PT CSS serta Paulus George Hung sebagai pelapor Ketua Umum PJI.
Dicecar tentang apakah dirinya dibayar oleh lawan/rival Paulus George Hung, Ketua Umum PJI itu menolak tegas, “tidak!, saya tak mungkin melacurkan profesi saya. Saya hanya merasa muak atas maraknya mafia hukum yang mengandalkan kekuasaan uang untuk membeli hukum dan keadilan”, tegas Ketua Umum PJI itu.
Dilanjutkannya, sekitar bulan September/Oktober 2023 lalu, anggota Depkumham PJI (Departemen Hukum dan HAM PJI) pusat, Advokat Dr (c) Lukas Santoso, SH., MH., MM., MSi., menyampaikan keluhan kepadanya.
Diungkapkan Lukas, dirinya tengah menangani kasus hukum kliennya melawan PT CSS (PT Cakra Sejati Sempurna), perusahaan penebangan kayu hutan milik Paulus George Hung alias Ting Ting Hung, pengusaha kayu WNI asal Malaysia.
Perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik pembalakan liar yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan kliennya. Namun perjuangannya untuk menegakkan hukum, kerap menghadapi hambatan/jalan buntu dan seakan selalu “menabrak batu karang”.
Lukas merasa langkahnya selalu dipatahkan oleh oknum pejabat berwenang yang semestinya menjadi pilar tegaknya keadilan. Ia merasakan indikasi kuat adanya “kekuasaan ‘non hukum’ yang bermain" di balik kasus itu, sehingga menciptakan hambatan serius dalam proses hukum yang ia tempuh. Situasi ini menjadi tantangan besar bagi upaya penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Boechoripun mencari informasi tentang PT. CSS dan orang bernama Paulus George Hung itu. Data Ditjen AHU, Paulus George Hung pemilik terbesar PT CSS. Dirinya juga menemukan hasil investigasi ‘Tempo’ dan lain lain yang menunjukkan reputasi Paulus George Hung di Papua.
Dalam permasalahan yang menimpa anggotanya, Advokat Lukas, dirinya menduga kuat, mafia hukum “bermain”. Boechoripun merasa jengah serta tertantang mengungkap dugaan kriminal Paulus George Hung di Kalimantan Tengah. Dia memberi beberapa petunjuk/solusi kepada anggotanya itu serta mengirim jurnalisnya di Kalimantan Tengah untuk menginvestigasi.
Artikel artikel “pensikapan” Wartawan Utama itupun sempat viral dipublikasikan ratusan media anggota PJI. Saat awal sampai sebelum penggerebegan PT. KWI di Lamongan Jawa Timur pada 18 Januari 2024, hanya tulisan Ketua Umum PJI itu saja yang viral memenuhi jagad maya. Dan jumlahnya ratusan, membuat pejabat Kehutanan bergerak. Disusul Dittipiter Bareskrim bergerak ke lokasi di Murung Raya Kalimantan Tengah, menyita berbagai alat bukti. Sebagai catatan, Bareskrim Polri menyita ribuan kubik kayu di PT KWI eks kiriman PT CSS.
Puluhan saksipun diperiksa. Dan informasi yang didapat, Paulus George Hung juga diperiksa Dittipidter Bareskrim Polri, namun dilepaskan. Hanya surveyor PT CSS berinisial ‘J’ dijadikan tersangka dan ditahan.
“Sudah rahasia umum, pelaku pembalakan liar/illegal logging bermodal besar selalu punya “backing orang kuat” dan punya orang yang akan dijadikan “pengantin” atau dikorbankan, bila usahanya terkena masalah hukum. Orang yang dikorbankan itu beserta keluarganya, dijamin penghidupannya oleh si Big Boss. Pers dan APH sudah pasti paham”, ujar wartawan senior itu. Atas dasar inilah Boechori membuat artikel pensikapan, ‘tangkap Big Boss PT CSS’.
“Seharusnya bukan hanya “pengantin” saja yang ditangkap. Pensikapan seperti ini fungsi Pers, apalagi seorang wartawan berkualifikasi Wartawan Utama. Silahkan buka investigasi media ‘Tempo’ dan lain lain di Papua bila ingin tahu reputasi Paulus George Hung”, tambah jurnalis yang kerap beropini tegas itu.
Rangkaian ratusan artikel yang membuat Aparat bergerak itulah kemungkinan yang membuat Paulus George Hung jengah dan bulan Juni 2024 melaporkan Hartanto Boechori dengan UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik. Disayangkan Hartanto, laporan itu diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dan ditanggapi serius oleh Ditreskrimsus dengan menerbitkan Sprint Lidik dan mengundang klarifikasi dirinya.
Kasus ini memicu keprihatinan berbagai pihak yang menilai langkah hukum terhadap Boechori sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers. Wakil Ketua Depkumham PJI Jabodetabekjur menyatakan,
“Setiap upaya kriminalisasi terhadap jurnalis adalah langkah mundur bagi demokrasi. Kami akan terus berjuang agar produk jurnalistik tetap dihormati dan tidak dijadikan alat kriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk para mafia perkayuan”, jelas Martinus Panto S Madi, SH.
Dua kali undangan klarifikasi oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Hartanto Boechori. Undangan pertama tidak dihadiri. Boechori hanya mengirimkan surat resmi kepada penyidik sebagai bentuk respons. Undangan kedua akhirnya dihadiri karena Dewan Pers me rekomendasi untuk menghadiri undangan klarifikasi Penyidik. Namun, saat sesi klarifikasi berlangsung, penyidik memutuskan untuk tidak melanjutkan berita acara klarifikasi.
Tim Hukum PJI yang mendampingi saat itu Sekretaris Depkumham PJI Jabodetabekjur, Junfi, SH dan Wakil Ketua, Martinus Panto S Madi, SH., serta Humas, Bambang Wijayadi. Kepada penyidik diserahkan bukti kepemilikan PT CSS dan bukti putusan kasasi PT CSS dipidana atas pembalakan liar/illegal logging. Disampaikan juga, Bochori siap mengklarifikasi pelapor di Dewan Pers dan melayani hak jawab.
Ditambahkan Boechori di akhir perbincangan, "Saya melakukan Bela Negara. Babat siapapun pelaku pembalakan liar / illegal logging! Merugikan Negara. Jebloskan ke bui, sita kekayaannya untuk Negara,"ujarnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto