get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerakan Pangan Murah di Serbu Warga, Beras dan Telur Jadi Pilihan Utama

Suami Bakar Istri di Haurgeulis Indramayu, Sempat Video Call dan Beli Bensin

Jum'at, 14 Maret 2025 | 13:41 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengecek TKP suami bakar istri. Foto: Andrian Supendi

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id –  R (28), seorang pria yang tega membakar istrinya hingga mengalami luka bakar serius. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian tragis yang terjadi di rumahnya, Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa aksi nekat tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu. Pelaku marah setelah melihat istrinya bersama pria lain. Insiden ini terjadi pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Desa Gantar, Kecamatan Gantar.

"Pelaku menikahi korban secara siri sejak 2019. Dia merasa cemburu setelah melihat korban bersama pria lain," ujar Hillal, Jumat (14/3/2025).

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat melakukan panggilan video/video call untuk memastikan keberadaan korban. Setelah itu, ia membeli bensin dengan niat membakar korban dan pria yang diduga bersamanya. Pelaku lalu menunggu di sekitar rumah korban dan sempat mendengar istrinya berbicara melalui telepon dengan pria lain.

Saat korban tertidur, pelaku menuangkan bensin ke dalam botol kecil, menyalakannya, lalu membuka jendela kamar korban yang tidak terkunci. Ia kemudian melemparkan botol berisi bensin yang menyala ke arah wajah istrinya.

"Korban terbangun dan langsung berteriak, sementara pelaku melarikan diri," jelas Hillal.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion merah tahun 2014 dan sepasang sandal hitam merek Carvil milik pelaku.

Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan perbuatannya. Ia mengaku emosinya memuncak setelah beberapa kali melihat korban bersama pria lain, namun korban menolak untuk berpisah.

"Pelaku sudah tidak bisa menahan amarahnya lagi. Ia bahkan telah merencanakan aksi ini sejak melihat korban berduaan di alun-alun," lanjut Hillal.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk botol kecil berisi sisa bensin, pakaian korban yang terbakar, serta sepeda motor dan sandal milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan.

"Jika terbukti bersalah, pelaku akan menghadapi hukuman berat sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan menghindari kekerasan yang dapat membahayakan nyawa," pungkas Hillal.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut