Ono Surono Soroti Perjalanan Bupati Indramayu ke Jepang, Dinilai Langgar Aturan

INDRAMAYU, iNEWS.ID - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, angkat bicara mengenai perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang saat masa cuti bersama Idul Fitri 2025. Ono menilai tindakan tersebut melanggar aturan karena dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.
Ono yang merupakan politisi asal Indramayu tersebut menegaskan bahwa kepala daerah yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri wajib mengantongi izin dari Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur.
"Seorang pejabat gubernur, bupati, walikota, apabila ingin pergi ke luar negeri harus izin mendagri, presiden, walaupun tidak terkait dengan dinas," ujarnya pada Senin, 7 April 2025.
Menurutnya, meskipun perjalanan tersebut bersifat pribadi dan tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetap harus ada izin resmi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ono merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Jadi kalau mau pergi-pergi, apalagi ke luar negeri ya harus izin," tegasnya.
Ramainya pemberitaan mengenai liburan Lucky Hakim ke Jepang memicu perhatian berbagai pihak, termasuk dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.
Bahkan, kata Ono, Wakil Mendagri akan segera memanggil Bupati Indramayu untuk dimintai klarifikasi.
"Informasinya Kang Bima akan segera memanggil bupati Indramayu untuk melakukan klarifikasi," ungkapnya.
Ono juga mengingatkan bahwa sebelumnya sudah ada beberapa kepala daerah yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan karena melakukan pelanggaran serupa.
"Jadi menurut saya ini harus dihormati. Kalau pada akhirnya, Lucky Hakim diberhentikan sementara, akan digantikan H Syaefudin sebagai bupati," ujarnya.
Ia pun meyakini bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu tidak akan terganggu jika Lucky Hakim dikenakan sanksi. Sebab, menurut Ono, Syaefudin memiliki pengalaman yang cukup dan aktif turun ke lapangan.
Perjalanan Lucky Hakim ke Jepang diketahui publik melalui unggahan biro wisata Japan Tour ID yang memfasilitasi liburannya. Foto-foto tersebut pun menjadi sorotan, termasuk oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Ia menyayangkan tindakan Bupati Indramayu yang tidak melakukan pemberitahuan sebelumnya.
KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, menilai pentingnya kepala daerah untuk mematuhi ketentuan yang ada dan mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebagai informasi, ketentuan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014. Bila dilanggar, kepala daerah bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden atau menteri sesuai kewenangannya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto