Disduk-P3A Indramayu Gandeng LBH EDA, Perkuat Perlindungan Hukum untuk Perempuan dan Anak
INDRAMAYU,iNEWS.ID - Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, Dinas Kependudukan dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum Endang Dharma Ayu (LBH EDA).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan pada Senin, 15 April 2025, sebagai langkah konkret dalam menyediakan layanan bantuan hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap isu-isu kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kolaborasi ini tidak hanya menjadi simbol komitmen bersama dalam menangani persoalan kekerasan, tetapi juga menjadi sarana penting untuk memperkuat akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan di wilayah Kabupaten Indramayu.
Plt. Kepala Disduk-P3A Kabupaten Indramayu, Hj. Cicih Suikarsih, S.ST., M.HKes., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap perempuan dan anak, khususnya yang berhadapan dengan hukum.
“Tujuan dari penandatanganan kerja sama atau MoU ini adalah untuk memastikan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, mereka dapat memperoleh bantuan hukum yang memadai. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan secara menyeluruh,” ujar Hj. Cicih Suikarsih.
Sementara itu, Ketua LBH EDA, Taufik Hidayat, S.H., menyambut baik kolaborasi ini. Ia menyampaikan bahwa masih banyak perempuan dan anak di Indramayu yang kesulitan dalam mengakses bantuan hukum, terutama ketika menjadi korban kekerasan atau ketidakadilan.
“Kami melihat masih banyak perempuan dan anak yang tidak tahu harus mengadu ke mana ketika menjadi korban kekerasan atau ketidakadilan. Mereka bingung untuk bercerita dan melaporkan pengalaman yang sangat menyakitkan bagi mereka. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat menjadi pintu masuk dalam memberikan informasi terkait hak-hak mereka, dengan pendekatan yang berperspektif gender dan berlandaskan pada keadilan,” ungkap Taufik.
Melalui sinergi antara Disduk-P3A dan LBH EDA, diharapkan terbentuk sistem perlindungan hukum yang lebih terintegrasi dan berpihak pada korban, sekaligus memperkuat jejaring perlindungan anak dan perempuan lintas sektor di Kabupaten Indramayu.
Langkah ini juga mendukung program strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan Indramayu sebagai kabupaten yang ramah perempuan dan layak anak, sejalan dengan komitmen nasional dan internasional terhadap perlindungan kelompok rentan.
Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, diharapkan ke depan masyarakat Indramayu, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, tidak lagi merasa sendiri. Mereka dapat memperoleh perlindungan hukum yang adil, profesional, dan berperspektif korban.***
Editor : Tomi Indra Priyanto