Unjuk Rasa di Gedung DPRD, Ini Kritik PMII untuk Pemkab Indramayu
INDRAMAYU, iNews.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Indramayu melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025).
Menurut PMII gagalnya Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam pelaksanaan peraturan daerah (Perda). Kegagalan ini bukan hanya bentuk kelalaian administrasi, tetapi cerminan dari buruknya komitmen politik dan lemahnya integritas birokrasi di daerah.
Ada beberapa perda yang menurut PMII belum menemukan titik keseriusan dalam pelaksanaanya, karena DPRD Indramayu hanya sibuk membuat perda baru tanpa memikirkan kebutuhan inti masyarakat.
Sedangkan perda baru yang dibuat hanya menyajikan koreksi tulisan tanpa gagasan konkret, meskipun di sisi lain masih banyak perda yang kehilangan sakralnya, karena pengawasan legislatif dan ketidakseriusan eksekutif menjalankan serta membuat aturan turunannya.
Ketua PC PMII Kabupaten Indramayu, Budi Hendrawan, mengatakan pihaknya selalu berkonsentrasi pada perda. Hari ini pihaknya juga menuntut bagaimana dan mengutuk kegagalan dari Pemkab Indramayu untuk melaksanakan perda.
"Pemkab Indramayu baik eksekutif maupun legislatif dinilai gagal dalam menjalankan dua peraturan daerah yang menjadi fokus PMII, yakni terkait pengelolaan pasar rakyat dan penanganan sampah," katanya.
PMII Indramayu juga menyoroti dua perda yang hari ini masih mandul, pemerintah baik legislatif maupun eksekutif telah gagal menerapkan perda tentang pasar rakyat dan toko swalayan. Selanjutnya, yang kedua Pemkab Indramayu telah gagal juga menerapkan pengelolaan sampah.
Lebih lanjut, Budi mengkritik pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas pengelolaan sampah. Ia menilai hal itu tidak efektif karena perda yang lama, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2016, sudah cukup komprehensif namun belum dijalankan secara maksimal.
“Kami tahu hari ini sedang ada pansus tentang pengelolaan sampah, padahal di Perda Nomor 12 Tahun 2016 itu sudah sangat keren isinya dan sudah mewakili, akan tetapi saya juga gak tau ada revisi perda ini apa? Urgensinya apa? Padahal perda sebelumnya ini belum terlaksana,” ungkapnya.
Dalam wawancaranya, Budi juga menyoroti kurangnya jumlah armada pengangkut sampah di Indramayu, yang menurutnya jauh dari cukup untuk menjangkau 317 desa di wilayah tersebut.
“Kita tahu semua jumlah armada pengangkutan sampah masih kurang dari angka 60, padahal 317 desa, kenapa? Anggaran? Ini bukan persoalan anggaran, ini bukan persoalan administrasi. Ini adalah kesalahan, kecerobohan, atau Pemerintah Kabupaten Indramayu, baik legislatif maupun eksekutif,” tegas Budi. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto