get app
inews
Aa Text
Read Next : Sampah Meluber di Banyak TPS Indramayu, DLH Tegaskan Penanganan Bukan Tanggung Jawab Tunggal

Mantan Pegawai Bank BUMN di Indramayu Diduga Gelapkan Dana Kredit Rp2 Miliar

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:33 WIB
header img
Kejari Indramayu menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana pembayaran dan penggunaan kredit nasabah di salah satu bank milik negara di Kabupaten Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan dana pembayaran dan penggunaan kredit nasabah di salah satu bank milik negara (BUMN) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka berinisial “AF” ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/07/2025.

"Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi karena sejak awal penyelidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujar Arie saat konferensi pers di Aula Kejari Indramayu, Rabu (9/7/2025).

Arie menjelaskan, selama menjabat sebagai Relation Manager Marketing pada bank BUMN tersebut periode 2021 hingga 2024, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana pembayaran kredit nasabah.

Tersangka diduga menyalahgunakan dana kredit milik 71 debitur, dengan rincian sebagai berikut:

  • Penyalahgunaan setoran kredit terhadap 40 debitur
  • Penggunaan sebagian dana pinjaman terhadap 16 debitur
  • Penggunaan seluruh dana pinjaman terhadap 15 debitur

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.097.552.915.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 64 KUHP.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu, Endang Daryono, menambahkan bahwa berdasarkan Nota Dinas Tim Penyidik dan pertimbangan lainnya, tersangka “AF” akan ditahan.

“Sore ini, tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyusunan surat dakwaan. Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” jelas Endang. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut