get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Indramayu, Tim SAR Cari 5 ABK Hilang

Budaya Jadi Arus Utama Pembangunan Desa, Indramayu Serius Lestarikan Adat

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:13 WIB
header img
Sosialisasi Lembaga Adat dan Pemajuan Budaya di Kabupaten Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Sosialisasi Lembaga Adat dan Pemajuan Budaya digelar sebagai bagian penting dalam pelestarian nilai-nilai budaya serta penguatan jati diri masyarakat Kabupaten Indramayu, Kamis (10/7/2025).

Kegiatan ini membahas secara mendalam dua regulasi penting, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Menurut Asisten Daerah (Asda I) Jajang Sudrajat, Lembaga Adat Desa bukan sekadar simbol tradisi, melainkan memiliki peran nyata dalam kehidupan bermasyarakat. Lembaga ini menjaga nilai, norma, dan kearifan lokal yang menjadi dasar harmoni sosial.

"Lembaga adat menjadi rujukan dalam penyelesaian konflik sosial dengan cara-cara musyawarah, serta menghidupkan kembali tradisi dan budaya lokal yang mulai tergerus oleh modernisasi," ungkap Jajang.

Ia juga menambahkan bahwa Lembaga Adat Desa dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi budaya dan sumber daya lokal. Lembaga ini merupakan penjaga identitas dan integritas sosial masyarakat desa serta mitra strategis dalam pembangunan desa berbasis budaya.

"Sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, kami mendorong setiap desa di Kabupaten Indramayu untuk membentuk atau merevitalisasi Lembaga Adat, sesuai dengan kondisi budaya dan sejarah masing-masing wilayah," ujarnya.

Beberapa manfaat dari keberadaan Lembaga Adat Desa antara lain:

  • Penguatan jati diri dan karakter masyarakat desa.
  • Pelestarian warisan budaya lokal.
  • Peningkatan daya tarik pariwisata berbasis budaya.
  • Penguatan kelembagaan sosial sebagai mitra pemerintah desa.
  • Akses terhadap program pendanaan kebudayaan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Jajang menegaskan bahwa pembentukan Lembaga Adat Desa bukan sekadar pemenuhan administratif, namun strategi jangka panjang menjadikan kebudayaan sebagai arus utama pembangunan desa.

"Kami berharap kegiatan ini menjadi sarana edukasi sekaligus refleksi bersama agar seluruh elemen, baik pemerintah desa, tokoh adat, maupun masyarakat, memiliki kesadaran yang sama dalam menjaga warisan budaya kita," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Caridin, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda rutin dinas sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya daerah.

"Alhamdulillah, beberapa adat desa terus kami gali, inventarisasi, dan ajukan sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Indramayu sebenarnya kaya budaya, baik yang berwujud benda maupun tak benda," katanya.

Ia menyebut beberapa tradisi khas Indramayu seperti Sintren, Ngarot dari Lelea, dan Mapag Sri, sedang dalam proses pengajuan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar diakui secara resmi sebagai warisan budaya asli Indramayu.

"Harapan kami, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin mencintai budaya lokal. Semua tradisi harus terus dirawat dan dilestarikan," pungkasnya. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut