get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Angin Terjang Kroya Indramayu, Pohon Tumbang Tutup Jalan PU

Sidang Kasus Sengketa Tanah yang Libatkan Anak di Bawah Umur di Indramayu Masuki Agenda Pra Mediasi

Rabu, 16 Juli 2025 | 20:59 WIB
header img
Suasana sidang kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Sidang gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur ZI (12) kini memasuki agenda Pra Mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu, 16 Juli 2025.

Gugatan tanah warisan yang diajukan seorang kakek dan nenek terhadap cucunya, ZI, siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Selain menggugat ZI yang masih di bawah umur, kakek dan nenek tersebut juga menggugat kakak ZI, Heryatno (20), serta ibu kandung ZI, Rastiah (37). Ketiganya tercatat sebagai pihak tergugat dalam perkara keluarga yang menjadi perhatian publik ini.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), mediasi merupakan tahap penting untuk mencari jalan perdamaian sebelum perkara diputus di persidangan.

“Proses mediasi sesuai ketentuan berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjang atas permintaan para pihak, tergantung keseriusan mereka untuk berdamai,” ujarnya usai sidang.

Ia menyampaikan, pengadilan telah menunjuk Bayu Adi Pratama sebagai mediator yang akan memfasilitasi upaya damai antara pihak penggugat dan tergugat. Mediasi diawali dengan penyampaian resume perkara dari masing-masing pihak, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan solusi yang dapat diterima bersama.

“Jika tercapai kesepakatan perdamaian, hasilnya dapat dituangkan dalam akta perdamaian yang dikuatkan sebagai putusan pengadilan. Jika tidak, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan,” terangnya.

Kuasa Hukum Penggugat yang tak lain adalah kakek ZI, Saprudin, menyatakan pihaknya telah menyiapkan materi untuk proses mediasi. 

“Intinya, kami ingin hak-hak penggugat dapat dipenuhi melalui proses mediasi ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Yopi Rudianto, menekankan bahwa mediasi menjadi upaya penting untuk mencari jalan tengah. 

“Prosesnya saat ini ditunda dulu, kita mediasi dulu, nanti baru masuk sidang lagi,” katanya singkat.

Perkara keluarga ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan anak di bawah umur yang digugat oleh anggota keluarganya sendiri. Mediasi diharapkan dapat menghasilkan solusi damai yang adil bagi kedua belah pihak. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut