Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek Kandung Terkait Sengketa Tanah Warisan

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - ZI (12), seorang bocah kelas 5 sekolah dasar asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus menghadapi persoalan hukum serius. Ia digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah peninggalan almarhum ayahnya, Suparto.
Tanah yang menjadi objek gugatan tersebut merupakan tempat tinggal ZI bersama ibu kandungnya, Rastiah (37), serta kakaknya, Heryatno (20). Proses hukum kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Gugatan dilayangkan oleh sang kakek setelah Suparto meninggal dunia sekitar satu tahun yang lalu. Padahal selama ini keluarga kecil itu menempati rumah tersebut secara turun-temurun.
Kakak ZI, Heryatno, mengungkapkan bahwa rumah yang kini menjadi objek sengketa merupakan peninggalan kedua orang tua mereka. Ia mengaku terkejut dan sedih atas tindakan yang dilakukan oleh kakek dan neneknya.
“Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” ujar Heryatno, kepada media, Sabtu (5/7/2025).
Editor : Tomi Indra Priyanto