Kakek Gugat Cucu di Indramayu: Sang Cucu Ingin Berdamai
INDRAMAYU, iNewsIndamayu.id, - Keluarga Rastiah mengaku ingin berdamai dalam perkara sengketa antara kakek dn cucu kandung di Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Rastiah, menantu dari Kadi dan Narti mengatakan ia dan kedua anaknya ingin berdamai.
"Inginnya damai, tidak ada lagi sengketa," kata dia, Rabuy (16/7/2025).
Rastiah merupakan menantu yang diminta pindah dari rumah oleh Kakek Kadi dan Nenek Narti.Ia juga berharap perkara yang melibatkan keluarga mereka bisa cepat selesai dan berakhir dengan damai.
Ia juga tidak memungkiri masih berharap diizinkan tinggal di rumah yang berdiri diatas tanah milik mantan mertuanya tersebut walau suaminya sekaligus anak mertuanya sudah meninggal dunia. Rumah ini diketahui berlokasi di Desa Karangsong Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.
Selain itu, Rastiah juga mengungkapkan harapannya agar hubungan dia dengan mantan mertuanya yang sekarang tengah berkonflik bisa kembali akur seperti sebelumnya.
"Bisa akur dan baik lagi kedepannya," kata dia.
Hal senada diungkapkan putra sulungnya, Heryatno. Ia menyatakan ingin damai dengan kakek neneknya. "Damai itu indah. Kami ingin akur lagi,” katanya.
Gugatan tanah warisan yang diajukan seorang kakek dan nenek terhadap cucunya, ZI, siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Selain menggugat ZI yang masih di bawah umur, kakek dan nenek tersebut juga menggugat kakak ZI, Heryatno (20), serta ibu kandung ZI, Rastiah (37). Ketiganya tercatat sebagai pihak tergugat dalam perkara keluarga yang menjadi perhatian publik ini.
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), mediasi merupakan tahap penting untuk mencari jalan perdamaian sebelum perkara diputus di persidangan.
“Proses mediasi sesuai ketentuan berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjang atas permintaan para pihak, tergantung keseriusan mereka untuk berdamai,” ujarnya usai sidang.
Editor : Tomi Indra Priyanto