get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Gugatan Pengrusakan Tanaman di Lahan Tebu Ditunda, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat

Enam Terdakwa Pembunuhan di Lahan Tebu PG Rajawali Jatitujuh Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 31 Maret 2022 | 08:13 WIB
header img
Tim Kuasa Hukum terdakwa dari LBH Petanan Indramayu, memberikan keterangan pers vonis enam terdakwa kasus lahan tebu PG Rajawali Jatitujuh. (saprorudin)

Indramayu,

Enam terdakwa pembunuhan di lahan HGU Pabrik Gula (PG) Rajawali Jatitujuh  di perbatasan Majalengka - Indramayu Provinsi Jawa Barat pada Oktober 2021 kemarin divonis 8 tahun penjara.  Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, SH., MH ini di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1.B, Rabu (30/03/2022). 

Humas PN Indramayu, Wimmi D Simarmata, SH., MH mengatakan putusan dan dakwaan terhadap enam terdakwa sudah dibacakan oleh majelis hakim.  Mereka kata dia, didakwa dengan dakwaan alternatif kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan dijatuhi pidana masing-masing 8 tahun.

“Terhadap putusan Majelis Hakim itu para terdakwa dan penasehat hukum menerima putusan tersebut,” kata Wimmi dalam pesan whatsappnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa dari LBH Petanan Indramayu, Gustiar Fistriansah, SH., MH, Herry Reang, SH dan H. Saprudin, SH membenarkan enam terdakwa sudah divonis 8 tahun. Vonis itu kata dia dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya JPU menuntut para terdakwa 10 tahun.

“Upaya kuasa hukum sudah maksimal. Kami menerima putusan tersebut termasuk para terdakwa,” kata Gustiar usai persidangan.

Gustiar juga melakukan klarifikasi menyusul adanya simpang siur dengan advokat lain perihal   administrasi pemberkasan. karena menurutnya banyak simpang siur dalam surat kuasa.

“Terdakwa punya hak untuk menunjuk siapa saja kuasa hukumnya. Kami hanya memberikan fasilitas kepada masyarakat dan warga binaan tanpa di pungut biaya alias gratis. Kami sangat membantu negara,” tandasnya.

Hal serupa dikatakan Hery Reang. Menurutnya, enam terdakwa, D, K, W, A, R dan M menerima putusan tersebut.

“Kami    dari LBH Peduli Trafficking dan Anak Jalanan (Petanan) Indramayu tidak melakukan banding,” katanya.  

Diketahui, kasus berdarah di lahan tebu pada Oktober 2021 kemarin, belasan tersangka dari kelompok FKamis berhasil diamankan polisi hingga disidangkan ke meja hijau dengan agenda berkas terpisah.

Berkas pertama para terdakwa yang kedapatan membawa sajam dan senpi sebanyak 7 orang, pelaku pembunuhan 6 orang dan ketiga persidangan untuk actor intelektual. (safaro)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut