Indramayu,
Sidang gugatan pengrusakan tanaman di lahan tebu yang disengketakan di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat ditunda. Penundaan itu karena ada intervensi dari PG Rajawali.
Sidang gugatan dengan agenda pembacaan surat gugatan penggugat di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1.B, Selasa (31/5/2022).
Kuasa Hukum Penggugat, Deden Muhamad Surya, SH, M.Hum mengatakan sidang perdata pengrusakan tanaman di lahan tebu ditunda karena ada intervensi dari PG Rajawali. Permohonan mereka agar dilibatkan dalam kasus tersebut sudah diajukan ke Majelis Hakim. Selanjutnya kata dia, para pihak harus menanggapi terlebih dahulu permohonan itu.
Perihal intervensi itu, sambungnya, itu hak mereka. Mungkin mereka ingin tahu sehingga melibatkan diri.
“Kami akan menanggapi secara tertulis. Dan diantara poinnya adalah alasan PG Rajawali melibatkan diri sebagai pihak tergugat itu apa,” kata Deden usai persidangan.
Deden menyebutkan, pada dasarnya pihaknya menolak adanya intervensi tersebut. karena yang dibahas bukan masalah kepemilikan siapa tapi siapa yang merusak tanaman di lahan tersebut. Pihak penggugat focus pada pelaku pengrusakan.
“Kita belum bisa menjawab perihal apa isi dari intervensi itu termasuk belum melakukan penolakan secara langsung di persidangan karena baru permohonan dan permohonan itu bisa diterima bisa juga ditolak oleh Majelis Hakim. kita harus mempelajari terlebih dahulu permohonan intervensi mereka itu terkait apa. Intinya, kalau tidak merugikan penggugat silahkan saja,” ujar dia.
Meski menolak kata dia namun jika nanti Majelis Hakim menerima intervensi itu pihaknya tidak mempermasalahkannya, karena jalannya persidangan seperti itu.
“Hanya bagaimana kita melakukan pembuktian dalam persidangan nanti,” tandasnya.
Deden menambahkan, saat ini merupakan sidang pertama setelah sebelumnya dua kali sidang mediasi gagal.
“Jumlah pengguat dan tergugat tidak dikurangi tidak dilebihkan, penggugat sebanyak 142 orang dan tergugat tujuh orang,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan petani penggarap (penggugat) yang menjadi korban pengrusakan di lahan tebu yang disengketakan di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat menggugat tiga Kepala Desa/Kuwu dan empat orang lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1.B. Gugatan itu dilayangkan karena para tergugat diduga melakukan pengrusakan tanaman pertanian mereka pada Oktober 2021. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto