Indramayu,
Ayahnya masih hidup, namun Aditya Bin Suharto Wijaya (23) menggugat beberapa orang yang telah membeli tanah warisan ayahnya. Berbekal AJB Tahun 1979 pria di Indramayu Jawa Barat ini melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1.B dan hingga kini telah melewati 6 kali persidangan.
Dalam gugatan perkara no 72/pdt-G/2022/PN Idm itu, Aditya Suharto Wijaya melakukan gugatan kepada tiga pembeli yaitu Tarlim, Sunesih dan Darsum. Dua tergugat sebelumnya berakhir damai dengan status tanah sengketa masih penuh dalam penguasaan pemilik sah yaitu kedua tergugat dengan cukup memberikan dana kompensasi yang diterima kuasa hukum penggugat.
Namun berbeda dengan tergugat ketiga yaitu Darsum yang mempertahankan tanahnya yang sudah memiliki bukti AJB yang dikeluarkan PPATS yang notabene Camat Kroya saat itu.
Kuasa Hukum Tergugat Darsum, DR., Andi Nofrianto, SH., M.Hum mengaku yakin bila cleannya menang dalam perkara tersebut karena memiliki bukti-bukti hak kepemilikan yang sah. Disamping ditemukannya hal rancu penggugat seperti alamat gugatan yang salah alamat, tidak dimilikinya ketetapan waris pada penggugat sesuai Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta para pihak dalam hal ini para saksi yang dianggap tidak memiliki bobot dan kompeten dalam kasus sengketa ini
“Gugatan ini berawal adanya pengakuan dari seseorang yang masih memiliki hak atas obyek perkara berupa tanah sawah peninggalan dari kakek/neneknya yang sebelumnya telah di jual oleh Suharto Adiwijaya. Inikan lucu, tanah sudah di jual oleh ahli waris namun anaknya menggugat para pembeli. Lebih lucu lagi dua tergugat lainnya memilih jalur damai dan cukup membayar kompensasi. Sementara untuk pak Darsum lebih memilih melajutkan ke persidangan,” kata pria yang berdomisili di Riau ini usai persidangan di PN Indramayu, Rabu (30/03/2022).
Menurutnya, Suharto Wijaya yang merupakan ayah dari Aditya merupakan pewaris tunggal tanah seluas 22 hektar yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Indramayu, diantaranya di Desa Sumbon Kecamatan Kroya, Kedokan Gabus dan Desa Rancahan Kecamatan Gabuswetan. Suharto Wijaya anak pasangan H. Wijaya dan Hj. Askini. Kehidupan Suharto belakangan tidak menetu dan domisilinya berpindah-pindah.
Pada tahun 2014 dan 2015, Suharto menjual tanah warisannya ke beberapa orang diantaranya kepada Tarlim, Sunesih dan Darsum. Tiga orang itulah yang kini digugat oleh anak Suharto yaitu Aditya.
"Dia menuntut harta warisan padahal, berdasarkan KHI menjelaskan bahwa dia tidak ada hak waris karena ayahnya masih hidup sebagai ahli waris tunggal dari H. Wijaya. Serta walaupun Suharto wafat musti ada penetapan waris dikarenakan anak kandungnya bukan Penggugat seorang dan itu kewenangan Pengadilan Agama," imbuhnya.
Masih dikatakan Andi, Penggugat melakukan gugatan dengan membawa Akta Jual Beli (AJB) atas nama Hj. Askini (Neneknya), dimana AJB tersebut tertera tahun 1979.
"Namun, dalam AJB tersebut ditemukan kejanggalan yaitu mengenai tapal batas yang tidak benar. Sedangkan 3 orang tergugat ini memiliki AJB tahun 2014 dan 2015 berupa areal persawahan yang dibeli dari Suharto selaku ahli waris tunggal dari H.Wijaya dan Hj. Askini," ungkap Andi.
Melihat proses gugatan itu, sambungnya, ia menduga penggugat (Aditya) diperalat oleh seseorang untuk membuat gugatan.
“Sesuai dengan bukti dan fakta yang telah kita berikan dipersidangan. Jujur pada agenda saksi dari Penggugat ini kita sudah mempersiapkan bukti kunci yang mematahkan Gugatan Penggugat dan kemungkinan juga akan menjerat seseorang saksi jika bersaksi palsu, ini pidananya bisa 7 tahun lebih," terangnya.
Andi juga menyebutkan, untuk perkara gugatan tersebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda Jabar dan sudah mendapat petunjuk.
“Jadi hati-hati semua bisa terlibat dan tidak ada yang kebal hukum termasuk kami selaku kuasa hukum. Kalau terbukti terlibat ya kena," tegasnya.
Persidangan perdata perihal tanah warisan ini masih belum selesai dan akan dilanjut 2 minggu kedepan yakni tangga 14 April 2022 dengan agenda Pemeriksaan Setempat. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto