DPRD Indramayu Upayakan Pilwu Serentak Tetap Digelar Desember 2025, Dorong PP Segera Terbit
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu mendorong agar Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 2025 tetap dilaksanakan pada Desember mendatang. Ketua Komisi I, Abdul Rojak, menegaskan pihaknya terus melakukan koordinasi dan lobi politik agar Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilwu segera diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Menurut Rojak, surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang belakangan viral di media sosial merupakan jawaban atas permohonan izin prinsip dari Pemkab Indramayu. Surat yang tertanggal 31 Juli 2025 tersebut justru dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat, bukan langsung ke Pemkab Indramayu.
“Kami juga kaget. Jawaban dari Kemendagri ternyata dikirim ke gubernur, bukan ke bupati. Baru Senin kemarin surat itu diteruskan, sebelum akhirnya viral,” ujar Rojak, Kamis, 11 September 2025.
Ia menjelaskan, isi surat tersebut menegaskan bahwa Pilwu harus ditunda sebelum PP yang mengatur teknis pelaksanaan pemilihan kuwu diterbitkan. Namun, pihaknya bersama DPMD Jawa Barat sedang berupaya melakukan lobi agar pemerintah pusat segera mengesahkan PP tersebut.
“Kita ingin Pilwu tetap dilaksanakan Desember 2025. Kami sudah koordinasi dengan Asda I, DPMD Indramayu, dan DPMD Jawa Barat. Kami minta DPMD Jawa Barat melakukan lobi ke Kemendagri supaya PP-nya segera terbit,” jelasnya.
Rojak optimistis PP bisa segera disahkan jika pemerintah pusat merespons cepat.
“Kami tunggu satu sampai dua minggu ke depan. Harapannya gubernur juga ikut turun tangan untuk melobi langsung ke Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Ia memastikan kesiapan teknis di tingkat daerah sudah hampir rampung. Sosialisasi telah dilakukan di berbagai wilayah, dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis pelaksanaan Pilwu juga sudah melalui proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
“DPMD Indramayu sudah siap. Jadi, kalau PP turun dalam waktu dekat, pelaksanaan Pilwu bisa langsung berjalan,” tegasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto