get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilwu Serentak Indramayu Diprediksi Diguyur Hujan, BMKG Imbau Warga Waspada

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani Dijaga Ketat, Keluarga Kecewa dan Ancam Aksi

Jum'at, 12 September 2025 | 13:35 WIB
header img
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani dilaksanakan di halaman belakang Polres Indramayu, pada Jumat, 12 September 2025. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka mantan polisi Alvian Maulana Sinaga (AMS) akhirnya digelar pada Jumat, 12 September 2025, setelah sebelumnya sempat tertunda pada Selasa, 9 September 2025.

Kepolisian menyebut adanya kendala sehingga rekonstruksi batal digelar sesuai jadwal awal. Proses rekonstruksi yang berlangsung di halaman belakang Polres Indramayu itu mendapat pengamanan ketat dari aparat.

Namun, keluarga korban Putri Apriyani tidak diperbolehkan menyaksikan jalannya rekonstruksi dari dekat. Kuasa Hukum keluarga korban, Toni RM, menyayangkan sikap kepolisian tersebut.

Bahkan, keluarga korban pun tidak diperbolehkan menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. Menurutnya, langkah pihak kepolisian tidak memiliki dasar hukum.

"Dalam KUHP hanya diatur pendampingan tersangka oleh pengacara, tidak ada larangan bagi keluarga korban untuk menyaksikan rekonstruksi,” ucap Toni, Jumat,  12 September 2025.

Dari rangkaian adegan yang diperagakan tersangka, terungkap bahwa aksi pembunuhan dilakukan karena tersangka terjerat utang hingga puluhan juta rupiah.

"Putri Apriyani dibekap menggunakan bantal lalu dicekik hingga meninggal dunia. Atas fakta tersebut, pihak kuasa hukum mendesak penyidik untuk menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ucapnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban menegaskan akan mengambil langkah tegas bila aparat tidak menerapkan pasal 340 KUHP terhadap tersangka.

Muhammad Tamsin, paman korban, mengatakan keluarga selama ini sudah berusaha menahan diri. Namun, bila tuntutan tidak dipenuhi, mereka siap menggelar aksi di Polres Indramayu.

“Kalau pasal 340 KHUP tidak diterapkan, kami tidak puas. Kalau tidak dikabulkan, kami akan menggeruduk Polres Indramayu. Selama ini keluarga selalu saya tahan-tahan, tapi kalau memang kepaksa karena pasal 340 KUHP tidak dikeluarkan, saya lepas. Saya sudah capek nahan-nahannya, sudah capek sabarnya,” ujarnya.

Tamsin juga menegaskan, bila perkara berlanjut ke persidangan tanpa pasal 340 KUHP, keluarga korban tetap akan menggelar aksi protes di pengadilan.

“Kalau sampai sidang pun pasti ramai kalau masih tetap pasalnya itu. Saya pamannya korban, pamannya Putri. Jadi ini sikap kami,” katanya.

Kasus pembunuhan Putri Apriyani sendiri menyedot perhatian publik Indramayu. Rekonstruksi perkara ini bahkan sempat diwarnai kericuhan dari pihak keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan kepolisian. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut