DPRD Indramayu: Pilkades di Jabar Tetap Digelar Meski PP Belum Terbit, Desa Calon Tunggal Ditunda
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Jawa Barat dipastikan tetap bisa digelar tahun 2025, meskipun Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana Undang-Undang Desa terbaru belum diterbitkan.
Kepastian ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak, setelah Kemendagri mengeluarkan surat tanggapan resmi yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
Menurut Abdul Rojak, surat tersebut menjadi dasar hukum yang cukup bagi pemerintah daerah untuk tetap menggelar Pilkades.
“Bukan PP yang keluar, tapi surat tanggapan Kemendagri. Tanpa PP itu juga enggak masalah, Pilkades tetap bisa dilaksanakan,” jelas Abdul Rojak, Rabu, 17 September 2025.
Namun, ia menekankan bahwa ada pengecualian khusus untuk desa yang hanya memiliki satu calon kuwu. Pada situasi tersebut, Pilkades tidak dapat digelar hingga PP yang mengatur teknis calon tunggal resmi diterbitkan.
“Kalau calonnya satu, pemilihannya enggak bisa dilakukan dengan bumbung kosong. Jadi hanya desa yang punya calon tunggal yang ditunda, bukan satu kabupaten,” tegasnya.
Hal ini sekaligus mengakhiri spekulasi bahwa penundaan Pilkades akan berlaku untuk seluruh desa di kabupaten. Dengan begitu, desa-desa yang memiliki lebih dari satu calon tetap bisa melaksanakan Pilkades sesuai jadwal.
Dalam surat Kemendagri yang diterima Gubernur Jawa Barat, disebutkan bahwa 528 kepala desa (kuwu) di provinsi ini akan habis masa jabatannya pada Januari hingga Februari 2026. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota diminta segera menetapkan jadwal dan anggaran Pilkades serentak, serta berkoordinasi dengan Forkopimda untuk memastikan pelaksanaan berjalan kondusif dan aman.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan, serta melaporkan jadwal Pilkades kepada Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Meski surat ini sudah beredar luas, Abdul Rojak menyebut DPRD Indramayu masih menunggu salinan resmi dari eksekutif sebelum bersikap lebih lanjut.
“Saya belum konfirmasi ke dinas atau ke Bupati. Itu kan baru beredar di media. Kami tunggu tembusan resminya dulu. Biasanya surat seperti ini juga ditembuskan ke DPRD,” ungkapnya.
Dengan kepastian ini, tahapan persiapan Pilkades di Indramayu diproyeksikan segera dimulai. Kejelasan regulasi ini juga memberikan kepastian bagi masyarakat desa yang sebelumnya khawatir Pilkades tertunda karena belum adanya PP pelaksana yang baru. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto