Warga Desa Amis Indramayu Resah Galian Tanah Merah, Jalan Berdebu dan Anak Sekolah Terancam
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, mulai merasa resah dengan aktivitas galian tanah merah yang marak terjadi di wilayah mereka. Konvoi truk pengangkut tanah yang hilir-mudik setiap hari membuat jalanan dipenuhi debu, bahkan membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak sekolah yang kerap melintas.
Di balik aktivitas tersebut, muncul dugaan bahwa dalih yang digunakan untuk menggali tanah merah, yakni pencetakan sawah, hanya kedok belaka. Pasalnya, tanah hasil pengerukan diduga justru dijual untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kawasan industri di Kecamatan Losarang.
Keresahan warga semakin memuncak setelah diketahui bahwa perusahaan pelaksana memiliki nama yang mirip dengan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yakni CV Bumi Makmur Luki Hakim. Hal ini memicu spekulasi keterlibatan kepala daerah, meskipun tudingan tersebut kemudian dibantah keras.
“Saya sangat tidak setuju dengan adanya galian ini. Anak-anak sekolah ketakutan saat berangkat karena banyak dump truk lewat. Selain itu, debunya parah sekali, terutama bagi warga yang rumahnya berada di pinggir jalan,” ujar seorang warga setempat, Toto (59), pada Selasa, 16 September 2025.
Toto menambahkan, sebelumnya sudah pernah terjadi kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa akibat aktivitas serupa. Ia pun berharap pemerintah dan aparat terkait segera bertindak tegas menghentikan pengerukan tanah merah yang dinilai meresahkan masyarakat.
Praktisi agraria, Carkaya, menilai alasan mencetak sawah melalui pengerukan tanah merah tidak masuk akal. Menurutnya, cara tersebut justru merusak kualitas lahan dan mengurangi tingkat kesuburan tanah.
“Kalau tanah dikeruk, unsur makro dan mikro yang dibutuhkan tanaman akan hilang. Akibatnya, tanaman sulit tumbuh dan lahan menjadi gersang. Mencetak sawah tidak cukup hanya dengan lahan, tapi juga harus disertai irigasi,” jelas Carkaya.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas galian tanah merah di Indramayu masuk kategori ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Minerba, kegiatan tersebut wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah provinsi.
“Sepengetahuan saya, galian tanah merah maupun pasir di Indramayu belum ada yang mendapat persetujuan dari provinsi. Karena itu, polisi harus turun tangan karena ini jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Munculnya nama perusahaan CV Bumi Makmur Luki Hakim juga menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Menanggapi hal ini, Carkaya mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
“Beliau membantah keras keterlibatannya. Bahkan, kalaupun beliau memiliki perusahaan, tidak mungkin diberi nama Lucky Hakim. Ini jelas pencatutan nama untuk kepentingan pribadi pihak tertentu,” ungkapnya.
Carkaya meyakini, seorang pejabat daerah tidak mungkin terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.
“Beliau seorang pejabat yang harus tunduk pada aturan. Mustahil mendukung galian ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan dan meresahkan warga,” pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto