get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Angin Terjang Kroya Indramayu, Pohon Tumbang Tutup Jalan PU

Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Cidempet, Desak Transparansi dan Pengembalian Aset

Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:36 WIB
header img
Ratusan warga Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Indramayu, memadati halaman kantor desa saat menggelar aksi menuntut transparansi dan pengembalian aset desa, Rabu, 22 Oktober 2025. (Foto: iNewsIndramayu.id/Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Suasana tegang mewarnai halaman Kantor Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Rabu, 22 Oktober 2025. Ratusan warga yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Peduli Desa Cidempet memberi ultimatum keras kepada Kepala Desa (Kuwu) Cidempet. Mereka menuntut pengembalian aset desa dan transparansi anggaran, dengan tenggat waktu hanya dua kali 24 jam.

Aksi yang berlangsung sejak siang itu sempat memanas ketika massa mendesak masuk ke halaman kantor desa agar bisa bertemu langsung dengan Kuwu. Petugas kepolisian sempat menenangkan situasi, sebelum akhirnya Kuwu keluar dan menemui massa untuk menandatangani kesepakatan tertulis atas tuntutan warga.

Empat Tuntutan Warga

Koordinator aksi, Muhammad Syarifudin, menyebut ada empat tuntutan utama yang menjadi dasar gerakan warga.

“Yang pertama itu pengembalian aset desa, empat ekor sapi, dan 17 ekor kambing yang hilang sejak 2023. Kami minta dikembalikan dalam bentuk hewan, bukan uang, karena itu milik masyarakat,” ungkapnya.

Tuntutan kedua adalah transparansi penggunaan anggaran desa, yang menurut warga selama ini tidak pernah dipublikasikan sebagaimana diatur dalam peraturan.

“Tidak ada papan informasi, tidak ada laporan di media sosial, padahal itu wajib. Kami hanya ingin pemerintah desa jujur dan terbuka,” tegas Syarifudin.

Biaya PTSL Dinilai Tak Wajar

Selain dua poin tersebut, warga juga mempersoalkan biaya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dianggap tidak sesuai aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Seharusnya hanya Rp150 ribu. Tapi laporan dari warga, ada yang diminta Rp1 juta bahkan sampai Rp4 juta. Kalau benar, pemerintah desa harus mengembalikan selisihnya,” ujarnya.

Sementara tuntutan terakhir berkaitan dengan peningkatan profesionalitas aparatur desa, agar tata kelola pemerintahan lebih akuntabel dan berpihak pada masyarakat.

Ancaman Turunkan Kuwu

Dari hasil dialog dengan warga, Kuwu Cidempet akhirnya menandatangani berita acara kesepakatan. Namun, massa memberi tenggat waktu hanya dua kali 24 jam untuk merealisasikan seluruh tuntutan tersebut.

“Kalau dalam dua kali 24 jam tidak ada tindakan nyata, maka sesuai kesepakatan kedua, Kuwu siap diturunkan dari jabatannya,” kata Syarifudin.

Aksi yang berlangsung sekitar dua jam itu berakhir kondusif setelah warga membubarkan diri dengan tertib. Namun, ultimatum yang mereka tinggalkan menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat mulai menuntut transparansi dan akuntabilitas di tingkat paling dasar pemerintahan. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut