PPPI Desak Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan (tuper) anggota DPRD Indramayu tahun 2022.
Lembaga tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat segera menetapkan tersangka dalam perkara yang disebut-sebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Desakan itu disampaikan Ketua PPPI, Niken Haryanto, kepada wartawan pada Kamis, 30 Oktober 2025 sore. Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya kerugian daerah dengan nilai cukup besar.
“Hasil temuan itu kami laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Niken.
Menurut Niken, PPPI juga memperoleh informasi bahwa Kejati Jabar berencana melakukan pemanggilan saksi tambahan, yang merupakan tahap ketiga setelah sebelumnya memeriksa 29 orang dan kemudian 7 orang saksi lainnya.
“Terkait kasus tuper, kami mendapat informasi dari kejaksaan bahwa akan ada pemanggilan baru. Tapi kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH), karena mereka yang berwenang menangani,” kata Niken.
Meski menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang, PPPI menegaskan akan tetap mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum.
“Kami akan terus mengawal sampai adanya penetapan tersangka. Siapa pun yang terlibat, kami percayakan sepenuhnya kepada Kejaksaan. Harapan kami, Indramayu bisa bersih dari praktik korupsi,” tegasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto