get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilwu Serentak Indramayu Diprediksi Diguyur Hujan, BMKG Imbau Warga Waspada

Seorang IRT di Indramayu Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Jum'at, 21 November 2025 | 18:50 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, saat memberikan pernyataan di hadapan media. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Warga Blok Tegalkrasak, Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, digegerkan dengan penemuan mayat perempuan yang diduga menjadi korban pembunuhan

Korban diketahui bernama Suhaema (52), seorang ibu rumah tangga yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di rumahnya, pada Jumat, 21 November 2025 sekira pukul 09.45 WIB.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait penemuan mayat tersebut. Petugas kemudian segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

“Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan, serta memeriksa saksi-saksi. Saat ini sudah tujuh saksi kami mintai keterangan,” ujar Arwin.

Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan luka berlumuran darah pada bagian perut dan kepala. Polisi menduga kuat korban meninggal akibat serangan menggunakan benda tajam. Untuk memastikan penyebab kematian, pihak kepolisian telah menjadwalkan autopsi terhadap jenazah.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DN (18), yang diketahui merupakan tetangga korban. Rumah pelaku dan korban berada saling berhadapan.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Untuk motif dan pasal yang akan dikenakan masih dalam proses pendalaman,” kata Arwin.

Polisi menegaskan bahwa sejauh ini hanya satu orang tersangka yang terlibat berdasarkan keterangan saksi maupun hasil olah TKP.

Barang Bukti Diamankan

Sejumlah barang bukti telah disita petugas, antara lain:

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian. Kami juga berencana menggelar perkara sebelum batas waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap pelaku,” ujar Arwin. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut