Bangunan Cagar Budaya Gedong Duwur Rusak Akibat Vandalisme saat Pembuatan Film
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Bangunan cagar budaya Gedong Duwur mengalami kerusakan akibat aksi vandalisme yang diduga dilakukan saat proses pembuatan film layar lebar di lokasi tersebut.
Kerusakan pertama kali diketahui oleh warga sekitar, kemudian dilaporkan kepada pemerhati sejarah. Nang Sadewo dari komunitas Indramayu Historia Indonesia mengungkapkan bahwa ia menerima informasi dari masyarakat yang tinggal di sekitar bangunan eks Asisten Residen Indramayu itu.
Gedong Duwur merupakan bangunan bersejarah yang didirikan pada tahun 1866 dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Bupati Indramayu pada 2023.
Menurut Nang Sadewo, vandalisme terjadi di hampir seluruh bagian bangunan yang masih orisinil. Beberapa dinding bagian depan, dinding ruang dalam, hingga pintu-pintu peninggalan kolonial dilumuri cairan semen oleh pihak yang melakukan pengambilan gambar film.
“Kerusakan terjadi pada dinding bangunan dengan cara diluluri cairan semen sehingga nilai sejarahnya hilang,” ujarnya, Senin, 24 November 2025.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi, telah melaporkan insiden ini kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Ia menyesalkan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.
“Miris sekali masih ada masyarakat yang merusak bangunan cagar budaya hanya untuk kepentingan pribadinya sendiri,” tegas Dedy.
Dedy menjelaskan bahwa vandalisme terhadap cagar budaya merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat merugikan karena dapat menghilangkan nilai sejarah, keindahan, serta identitas bangsa yang seharusnya dijaga untuk generasi mendatang. Tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sebagai informasi, Gedong Duwur adalah bangunan kolonial yang dahulu digunakan sebagai rumah dinas asisten residen Belanda. Selain memiliki gaya arsitektur Eropa yang khas, bangunan ini juga memiliki material unik, termasuk lantai yang diimpor langsung dari Britania Raya. Keberadaannya menjadi salah satu bukti penting sejarah kolonial di Indramayu.
“Gedung tersebut telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya pada tahun 2023 oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Indramayu dan disahkan melalui SK Bupati Indramayu,” kata Dedy. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto