get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Indramayu dan TNI Perkuat Sinergi Dukung Koperasi Desa Merah Putih

Sampah Meluber di Banyak TPS Indramayu, DLH Tegaskan Penanganan Bukan Tanggung Jawab Tunggal

Kamis, 11 Desember 2025 | 17:00 WIB
header img
Kepala Bidang Persampahan DLH Kabupaten Indramayu, Endi Wahyadi. (Foto: iNewsIndramayu.id/Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Keluhan warga terkait tumpukan sampah liar yang meluber hingga ke bahu jalan di berbagai titik, termasuk di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Landasan Kontainer di Kabupaten Indramayu, semakin sering muncul. Gunungan sampah yang menutupi badan jalan serta bau menyengat membuat kenyamanan masyarakat terganggu.

Namun permasalahan tersebut ternyata tidak sepenuhnya disebabkan keterbatasan armada atau layanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kepala Bidang Persampahan DLH Kabupaten Indramayu, Endi Wahyadi, menegaskan bahwa pengelolaan TPS maupun Landasan Kontainer bukan hanya menjadi tanggung jawab dinas.

“DLH hanya melakukan pelayanan angkut sampah. Untuk pengelolaan di TPS dan Landasan kontainer penataan, dan kesadaran warga, itu perlu sinergi semua pihak,” ujarnya, Kamis, 11 Desember 2025.

Ia juga menyampaikan imbauan agar masyarakat membuang sampah dengan benar.

"DLH berharap masyarakat yang membuang sampah di TPS atau Landasan kontainer agar saat membuang sampah benar-benar di masukan dalam bak kontainer yang telah di sediakan jangan di lempar apalagi sengaja dibuang di luar bak kontainer atau TPS yang udah di sediakan,” kata Endi.

Endi menambahkan bahwa edukasi dan sosialisasi kepada kecamatan telah dilakukan secara rutin, namun peran pemerintah wilayah tetap menjadi unsur penting agar persoalan sampah tidak menumpuk.

“Kami sudah sering memberikan sosialisasi ke kecamatan. Tapi tanpa dukungan wilayah, masalah TPS akan terus berulang,” ungkapnya.

Perda Mengatur Tugas Berlapis, Bukan Hanya DLH

Dokumen regulasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewenangan berjenjang, mulai dari kecamatan hingga tingkat RT/RW.

Dalam Pasal 6 Perda Kabupaten Indramayu, camat diwajibkan:

- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.

- Melakukan fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah bersama kelurahan/desa dan lembaga pengelola sampah tingkat wilayah.

Pasal 7 mengatur tugas lurah untuk meningkatkan kesadaran warga, memfasilitasi pemberdayaan masyarakat melalui lembaga pengelola sampah RT/RW, berkoordinasi dengan kecamatan, serta merencanakan dan menganggarkan penanganan sampah di wilayahnya.

Sementara itu, Pasal 8 menegaskan bahwa kuwu bertanggung jawab meningkatkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi kegiatan pengelolaan sampah lewat lembaga desa, serta berkoordinasi dengan RW/RT terkait pelaksanaan di lingkungan.

Dengan struktur kewenangan yang berlapis ini, pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir idealnya melibatkan seluruh unsur pemerintahan wilayah, bukan hanya DLH.

Kesadaran Warga Masih Jadi Tantangan

Selain koordinasi antarpemerintah wilayah, rendahnya kepatuhan warga dalam membuang sampah sesuai aturan juga menjadi persoalan yang terus berulang. Banyak warga masih membuang sampah tidak pada waktunya, tidak dipilah, atau diletakkan di luar area TPS.

“Kesadaran masyarakat memang masih perlu ditingkatkan. Kami butuh dukungan perangkat wilayah dan warga sendiri,” tegas Endi. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut