get app
inews
Aa Text
Read Next : Lewat Pertamina Bersholawat, Galang Doa dan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

TACB Indramayu Sesalkan Perubahan Warna Pendopo Kecamatan Sindang

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:28 WIB
header img
Pendopo Kecamatan Sindang yang diduga sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Bangunan Pendopo Kecamatan Sindang dilaporkan mengalami perubahan warna pada bagian penyangga tiang, dari semula putih tulang menjadi biru. Perubahan tersebut dinilai merusak nilai sejarah bangunan yang diduga berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Informasi ini pertama kali disampaikan oleh pegiat heritage Indramayu kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua TACB Kabupaten Indramayu segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Indramayu

Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi, menyayangkan adanya perubahan warna pada bangunan bersejarah tersebut. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan kurangnya kearifan dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah.

“Belum lama ini kita menyaksikan vandalisme terhadap Gedong Duwur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Kini Pendopo Kecamatan Sindang yang berstatus ODCB juga mengalami perlakuan serupa. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Dedy, Minggu, 14 Desember 2025.

Dedy menegaskan, setiap bentuk perusakan maupun perubahan terhadap bangunan cagar budaya maupun ODCB memiliki konsekuensi hukum yang sama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

TACB Kabupaten Indramayu pun langsung berkomunikasi dengan pihak Kecamatan Sindang terkait perubahan warna tersebut. Pihak kecamatan berjanji akan segera mengembalikan warna bangunan sesuai dengan kondisi aslinya.

“Oh nggih… dalam perbaikan… benjing geh sesuai aslinya… matur nuwun Mas,” ujar Camat Sindang, Ahmad Fauzie Romdhon, saat dikonfirmasi TACB Kabupaten Indramayu.

Dedy kembali menegaskan bahwa bangunan cagar budaya, termasuk yang masih berstatus ODCB, memiliki perlakuan khusus dan tidak dapat diperlakukan seperti bangunan pada umumnya.

“Meski masih berstatus ODCB, perlakuannya tetap sama seperti bangunan cagar budaya. Tidak bisa sembarangan diubah,” pungkasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut