Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, Mantan Oknum Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Kasus pembunuhan terhadap Putri Apriyani yang melibatkan mantan anggota Polres Indramayu, Alvian Maulana Sinaga, resmi memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin, 5 Januari 2026.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengaku lega setelah memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Saya sudah memastikan kepada jaksa penuntut umum bahwa pasal yang didakwakan adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3). Ini sesuai harapan keluarga korban, karena pembunuhan berencana benar-benar didakwakan,” ujar Toni kepada awak media.
Menurutnya, dakwaan tersebut menunjukkan keyakinan penyidik dan JPU bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa, mantan Bripda Alvian Maulana Sinaga, merupakan pembunuhan yang dilakukan secara terencana.
“Artinya penyidik dan jaksa penuntut umum sudah yakin bahwa tindakan terdakwa adalah pembunuhan berencana. Saya pribadi merasa lega dan mengapresiasi lima jaksa penuntut umum yang ditugaskan dalam perkara ini,” katanya.
Meski demikian, Toni menegaskan pihak keluarga korban akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
“Tinggal kita kawal sampai selesai. Jangan sampai tuntutannya ringan atau putusan hakim tidak adil,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa, Toni menyebut hal tersebut merupakan hak terdakwa, namun peluangnya kecil untuk dikabulkan oleh majelis hakim.
“Eksepsi hanya dapat diterima jika dakwaan cacat formil, seperti kesalahan identitas terdakwa atau pengadilan yang tidak berwenang. Dalam perkara ini, dakwaan sudah sangat jelas, baik identitas, waktu (tempus), tempat (locus), maupun cara perbuatannya,” jelasnya.
Ia menilai eksepsi yang mungkin diajukan hanya bersifat formalitas dan memprediksi akan ditolak oleh majelis hakim.
“Pengadilan Negeri Indramayu jelas berwenang karena locus delicti berada di wilayah hukum Indramayu. Saya memprediksi eksepsi dari terdakwa akan ditolak,” pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto