Indramayu,
Edukasi atas Fungsi Kilang Minyak Pertamina sebagai objek vital nasional (Obvitnas) perlu terus dilakukan oleh PT Pertamina Persero dan subholdingnya ke masyarakat khususnya di sekitar lokasi pengelolaan minyak PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan. Hal itu dilakukan agar masyarakat Kota Mangga mengerti dan merasa bangga kalau daerahnya ada Obvitnas sehingga masyarakat turut serta menjaganya.
Demikian disampaikan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, M.Si yang menjadi keynote speaker dalam acara diskusi publik bertema “Memperkuat Peran Serta Masyarakat Indramayu Dalam Menjaga Kilang Minyak Pertamina Sebagai Objek Vital Nasional”.
Kegiatan diskusi public digelar LSM Abdi Negara Cabang Indramayu di salasatu hotel di Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat, (15/4/2022).
Kilang minyak Pertamina kata dia, merupakan objek vital nasional untuk memenuhi hajat hidup orang banyak serta kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
“Kilang minyak dimiliki dan dikelola Pertamina dalam rangka penyediaan BBM bagi masyarakat Indonesia,” kata pria asal Cirebon ini.
Lebih lanjut Hery menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 159.K/90/MEM/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K /90/Mem/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang ESDM, Refinery Unit VI Balongan Indramayu merupakan objek vital nasional sehingga harus dijaga keberadaannya.
“Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang ESDM, objek vital nasional bidang ESDM adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis di bidang energi dan sumber daya mineral,” sebutnya.
Objek Vital Nasional bidang ESDM, sambungnya mencakup antara lain sub bidang minyak dan gas bumi, sub bidang ketenagalistrikan, sub bidang mineral dan batubara dan sub bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Dalam konteks Pertamina sebagai penyelenggara pelayanan publik di sektor energi, Hery berharap Pertamina dapat melakukan percepatan penyelesaian laporan masyarakat dengan mengoptimalkan focal point pada instansi terlapor. Selain itu juga dapat membangun koordinasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholder yakni pemerintah pusat/daerah, kampus, pers, ormas/LSM dan kelompok bisnis dalam pengawasan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi khususnya sektor energi dalam penyediaan BBM bagi publik.
Hery Susanto menambahkan, Ombudsman RI adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta Badan Swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Hadir sebagai narasumber diskusi tersebut yakni Asisten Daerah Ekonomi dan Pembangunan (Asda 2) Setda Indramayu Maman Kostaman, Korsek CSR RU VI Pertamina Balongan, Imam Rismanto, Wakil Ketua PWNU Jawa Barat, Iing Rohimin, Ketua LSM Abdi Negara cabang Indramayu, Aris Syuhada dan Pegiat Sosial Indramayu, Wawan Sugiarto. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto