iNewsIndramayu.id
Bersama Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., CRA, Perwakilan PT Jasa Raharja Indramayu secara sombolis menyerahkan santunan kepada Ahli Waris korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) atas nama Carita. Santunan diserahkan langsung oleh Bupati Indramayu kepada isteri korban, Kaini selaku ahli waris yang sah. Penyerahan santunan disampaikan di kediaman Kaini di Blok Bungko Desa Pondoh Kecamatan Juntinyuat, Rabu (3/8/2022).
Diketahui, Carita merupakan korban kecelakaan tragis di Jl. Raya Desa Singaraja Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada tanggal 08 Juni 2022 pukul 06.00 Wib antara sepeda motor korban dan kendaraan truck tangki Pertamina. Saat laka lantas itu, Carita meninggal dunia.
Pada kesempata tersebut juga diberikan tali asih dari PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, santuan sembako dari BAZNAS Indramayu dan Jasa Raharja Indramayu.
Bupati Indramayu, Nina Agustina mengucapkan turut bela sungkawa kepada keluarga korban atas meninggalnya Alm Carita. Karena menurutnya, yang namanya musibah tidak ada yang tau. semoga mereka diberikan ketabahan dan ketegaran dalam menghadapi cobaan ini.
“Alhamdulillah ada santunan dari Jasa Raharja plus bantuan sembako, dari Baznas, tali asih dari Pertamina. Ini bentuk kepedulian kami terhadap keluarga korban,” kata Nina usai menyerahkan santunan.
Menurutnya, Kaini mempunyai 4 orang anak, yang pertama sudah selesai sekolah tinggal adik-adiknya. Oleh karenanya untuk kelangsungan pendidikan anak-anak Kaini, Pemkab Indramayu akan memberikan beasiswa pendidikan insyaAllah hingga ke perguruan tinggi.
“Semoga anak-anak Alm Carita bisa melanjutkan sekolah dan menjadi orang sukses,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Indramayu, Manggala Aji Mukti, SE.MM mengatakan bahwa santunan meninggal dunia diselesaikan pada tanggal 08 Juni 2022 dalam kurun waktu kurang dari 9 jam sejak kejadian. Korban sambungnya, berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja, sehingga santunan dapat diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Rumah Sakit dan Perbankan.
Menurut Manggala, Korban terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk Implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama Samsat.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah
menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sd maksimal Rp20 juta. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017 ,” jelas Manggala.
Manggala menambahkan, pembayaran santunan yang sudah dikeluarkan PT Jasa Raharja sampai dengan Semester I Tahun 2022 (periode Januari – Juni) sebesar Rp13.115.223.472,- terdiri dari santnan meninggal dunia sebesar Rp8.358.000.000,- dan penggantian biaya perawatan luka-luka sebesar Rp4.757.223.472,-.
“Dengan sinergitas antara PT Jasa Raharja, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Tim Pembina Samsat diharapkan dapat menekan tingkat laka lantas, khususnya di Wilayah Kabupaten Indramayu,” tambahnya berharap. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait