INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (26/2/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata dengan anggota Raditya Yuri Purba dan Galang Syafta Utama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indramayu membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa, Ririn (36) dan Priyo (30).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yang disusun secara kombinasi, yakni menggabungkan bentuk subsideritas dan kumulatif, meskipun berkas perkara keduanya dipisahkan.
Dakwaan primer yang dikenakan adalah Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, JPU juga menyusun dakwaan subsider Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
