Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Jalani Sidang Perdana

Selamet Hidayat
Proses sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut Eko, penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dilakukan karena terdapat dua anak di bawah umur yang turut menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa yang terjadi pada akhir Agustus 2025 tersebut.

“Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Kami juga sertakan Undang-Undang Perlindungan Anak karena adanya anak-anak yang menjadi korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan dakwaan secara kombinasi didasarkan pada fakta dalam berkas perkara dan hasil rekonstruksi yang menunjukkan kedua terdakwa diduga melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama.

“Ancaman hukumannya, jika merujuk pada KUHP yang berlaku saat ini, tetap pidana mati,” tegasnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network