INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Ketukan palu sidang yang menandai akhir dari pengadilan tingkat pertama sering kali menjadi awal dari babak baru perjuangan hukum yang lebih tinggi. Bagi tim penasihat hukum yang mendampingi terdakwa di balik jeruji besi, vonis maksimal yang dijatuhkan oleh majelis hakim dipandang sebagai sebuah ketidakadilan yang mengabaikan kontribusi kliennya dalam mengungkap tabir perkara. Kisah perlawanan balik dari koridor meja hijau ini menandai kepastian langkah hukum lanjutan berupa pengajuan banding kasus Paoman Indramayu oleh pihak terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan alias Priyo, Ruslandi, memastikan akan mengajukan langkah banding kasus Paoman Indramayu atas putusan pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman. Langkah hukum lanjutan ini diambil sebagai respons atas rasa ketidakpuasan terhadap hasil akhir sidang tingkat pertama.
Pernyataan tersebut disampaikan Ruslandi usai sidang putusan yang digelar pada Jumat (3/7/2026). Persidangan terbuka itu dipimpin secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H., serta didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Raditya Purba, S.H., M.H., dan Agus Eman, S.H. Menurut Ruslandi, pihaknya tetap menghormati putusan ketiga hakim tersebut, namun menilai vonis seumur hidup itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap selama proses hukum berjalan di hadapan publik.
“Saya sudah sampaikan kekecewaan saya. Tapi enggak apa-apa, kita menghormati hukum. Cuma tetap hak daripada kami adalah melakukan upaya banding apabila menolak putusan pengadilan tingkat pertama,” ujar Ruslandi.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
