Vonis Seumur Hidup Priyo Tak Diterima, Tim Kuasa Hukum Ajukan Banding

Wahyu Topami
Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, saat memberikan keterangan pers mengenai kepastian pengajuan banding kasus Paoman Indramayu di luar ruang sidang, Jumat (3/7/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Ruslandi menilai pertimbangan hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh, termasuk sikap kooperatif dan pengakuan terdakwa selama proses pemeriksaan berlangsung. Pihaknya merasa ada poin-poin meringankan yang terlewatkan dari analisis hukum majelis, mengingat Priyo mengklaim sudah menceritakan seluruh kejadian sesuai kenyataan dan lelah mengikuti kebohongan pelaku lain, Ririn Rifanto alias Irin.

“Tadi saya sampaikan kepada majelis hakim, kok dakwaan, tuntutan, dan putusannya tidak sesuai dengan perbuatan Priyo. Tidak sesuai dengan fakta persidangan dan sama sekali kejujuran ini tidak dianggap,” katanya.

Hukuman penjara seumur hidup itu sendiri dijatuhkan karena majelis hakim menilai Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat langsung dalam aksi pembunuhan berencana bersama pelaku lain, serta turut serta melakukan kekerasan fatal terhadap anak-anak yang mengakibatkan kematian.

Hakim juga memaparkan fakta pemberat bahwa setelah pembunuhan keji itu selesai, Priyo secara sadar ikut membantu mengubur jenazah para korban, menghilangkan barang bukti penting untuk mengelabui petugas, bahkan tega menggunakan barang-barang berharga milik korban demi meraup keuntungan ekonomi sepihak.

“Ya itu majelis hakim tentu punya pertimbangan sendiri. Tapi kami juga punya hak untuk menolak seluruh hasil pertimbangan yang kemudian menjadi putusan,” lanjutnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network