Vonis Seumur Hidup Priyo Tak Diterima, Tim Kuasa Hukum Ajukan Banding

Wahyu Topami
Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, saat memberikan keterangan pers mengenai kepastian pengajuan banding kasus Paoman Indramayu di luar ruang sidang, Jumat (3/7/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Ruslandi menegaskan upaya hukum berupa banding kasus Paoman Indramayu dipastikan akan ditempuh dalam waktu dekat sesuai dengan batas waktu yang diatur oleh undang-undang. Menurutnya, tim kuasa hukum akan membawa seluruh resume fakta persidangan ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk diperiksa ulang secara jeli. Pihaknya ingin hakim tinggi melihat bahwa klaim kejujuran Priyo justru menjadi kunci terangnya alur peristiwa pembunuhan satu keluarga tersebut.

“Sudah pasti banding. Nanti kami akan menyampaikan seluruh resume fakta persidangan kepada Pengadilan Tinggi agar bisa dianalisa secara lebih komprehensif dan menyeluruh,” ujarnya.

Ia juga kembali menekankan bahwa selama persidangan berlangsung, pihak terdakwa telah membuka berbagai fakta tersembunyi yang menurutnya membuat perkara pembunuhan satu keluarga tersebut menjadi terang benderang.

“Fakta-fakta persidangan sudah kita ungkap semua, termasuk kejujuran-kejujuran terdakwa sehingga perkara ini menjadi terang dan sesuai dengan peristiwanya,” kata Ruslandi.

Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang diawasi oleh hakim Wimmi D. Simarmata menyatakan seluruh dalih kejujuran Priyo tidak terbukti menurut hukum karena banyak bertentangan dengan visualisasi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kendati demikian, lembaran pembelaan kini resmi beralih ke meja hakim tinggi untuk menentukan nasib final sang terdakwa.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network