get app
inews
Aa Text
Read Next : 514 Ribu Warga indramayu Terancam Nonaktif BPJS

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Priyo Tertunduk Lesu Usai Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:51 WIB
header img
Suasana persidangan pembacaan vonis seumur hidup kasus pembunuhan di Paoman Indramayu oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri, Jumat (3/7/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Ketukan palu hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri akhirnya mengakhiri drama panjang penantian keadilan atas tragedi kemanusiaan yang sempat menggemparkan warga pesisir utara Jawa Barat. Ruangan yang dipenuhi kerabat korban itu mendadak hening ketika amar putusan mulai dibacakan lembar demi lembar oleh majelis hakim yang bertugas.

Isak tangis tertahan menyelimuti suasana sore hari, mengiringi ketetapan nasib hukum seorang pria yang terbukti melakukan tindakan keji di luar batas kemanusiaan. Perjalanan meja hijau ini mengulas secara mendalam pertimbangan hukum atas kasus pembunuhan di Paoman Indramayu yang merenggut nyawa satu keluarga secara tragis.

Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan alias Priyo dalam kasus pembunuhan di Paoman Indramayu, Kabupaten Indramayu. Langkah hukum ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti di lapangan menunjukkan keterlibatan kuat sang terdakwa dalam aksi keji tersebut.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata,  didampingi hakim anggota Raditya Purba, dan Agus Eman, pada Jumat (3/7/2026). Terdakwa yang mengenakan kemeja putih dengan peci hitam list putih tampak mendengarkan setiap poin dakwaan dengan saksama.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut