get app
inews
Aa Text
Read Next : 514 Ribu Warga indramayu Terancam Nonaktif BPJS

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Priyo Tertunduk Lesu Usai Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:51 WIB
header img
Suasana persidangan pembacaan vonis seumur hidup kasus pembunuhan di Paoman Indramayu oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri, Jumat (3/7/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Lampiran Rekaman CCTV dan Kelanjutan Perkara Terdakwa Lain

Dalam putusan tersebut, sejumlah barang bukti fisik yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatan mulai dari cangkul, alat bukti elektronik, hingga rekaman kamera pengawas atau CCTV tetap dilampirkan secara sah dalam berkas perkara. Sebagian barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain atas nama Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwitno yang berkasnya dibuat terpisah.

Barang bukti elektronik yang tetap terlampir dalam persidangan kasus pembunuhan di Paoman Indramayu ini di antaranya berupa informasi elektronik dari telepon genggam milik terdakwa serta flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam detik-detik pergerakan mencurigakan di sekitar tempat kejadian perkara.

Usai pembacaan putusan yang melelahkan tersebut, majelis hakim memberitahukan secara detail hak hukum terdakwa, termasuk hak untuk menerima atau menolak putusan, mengajukan banding ke pengadilan tinggi, hingga hak mengajukan grasi kepada presiden.

“Bahwa dengan mengacu Pasal 249 ayat 3 KUHP, maka dengan ini memberitahukan kepada terdakwa yang menjadi haknya yaitu hak menerima atau menolak putusan, hak mempelajari putusan, hingga hak mengajukan banding maupun grasi,” kata hakim.

Sidang kemudian ditutup secara resmi dengan memberikan kesempatan beberapa menit kepada terdakwa untuk berkomunikasi secara langsung dengan penasihat hukumnya terkait sikap dan langkah hukum atas putusan seumur hidup tersebut.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut