get app
inews
Aa Text
Read Next : 514 Ribu Warga indramayu Terancam Nonaktif BPJS

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Priyo Tertunduk Lesu Usai Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:51 WIB
header img
Suasana persidangan pembacaan vonis seumur hidup kasus pembunuhan di Paoman Indramayu oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri, Jumat (3/7/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Ketukan palu hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri akhirnya mengakhiri drama panjang penantian keadilan atas tragedi kemanusiaan yang sempat menggemparkan warga pesisir utara Jawa Barat. Ruangan yang dipenuhi kerabat korban itu mendadak hening ketika amar putusan mulai dibacakan lembar demi lembar oleh majelis hakim yang bertugas.

Isak tangis tertahan menyelimuti suasana sore hari, mengiringi ketetapan nasib hukum seorang pria yang terbukti melakukan tindakan keji di luar batas kemanusiaan. Perjalanan meja hijau ini mengulas secara mendalam pertimbangan hukum atas kasus pembunuhan di Paoman Indramayu yang merenggut nyawa satu keluarga secara tragis.

Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan alias Priyo dalam kasus pembunuhan di Paoman Indramayu, Kabupaten Indramayu. Langkah hukum ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti di lapangan menunjukkan keterlibatan kuat sang terdakwa dalam aksi keji tersebut.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata,  didampingi hakim anggota Raditya Purba, dan Agus Eman, pada Jumat (3/7/2026). Terdakwa yang mengenakan kemeja putih dengan peci hitam list putih tampak mendengarkan setiap poin dakwaan dengan saksama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Tindakan tersebut dinilai tidak memiliki alasan pemaaf.

“Menyatakan terdakwa Priyo Bagus Setiawan bin almarhum Burjono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primer dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata saat membacakan putusan di ruang sidang.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Ketetapan Status Penahanan

Atas perbuatannya yang tergolong kejam dan meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat luas, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa pelaku pembunuhan di Paoman Indramayu tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” lanjut hakim.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan di lembaga pemasyarakatan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses hukum berikutnya berjalan.

Lampiran Rekaman CCTV dan Kelanjutan Perkara Terdakwa Lain

Dalam putusan tersebut, sejumlah barang bukti fisik yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatan mulai dari cangkul, alat bukti elektronik, hingga rekaman kamera pengawas atau CCTV tetap dilampirkan secara sah dalam berkas perkara. Sebagian barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain atas nama Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwitno yang berkasnya dibuat terpisah.

Barang bukti elektronik yang tetap terlampir dalam persidangan kasus pembunuhan di Paoman Indramayu ini di antaranya berupa informasi elektronik dari telepon genggam milik terdakwa serta flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam detik-detik pergerakan mencurigakan di sekitar tempat kejadian perkara.

Usai pembacaan putusan yang melelahkan tersebut, majelis hakim memberitahukan secara detail hak hukum terdakwa, termasuk hak untuk menerima atau menolak putusan, mengajukan banding ke pengadilan tinggi, hingga hak mengajukan grasi kepada presiden.

“Bahwa dengan mengacu Pasal 249 ayat 3 KUHP, maka dengan ini memberitahukan kepada terdakwa yang menjadi haknya yaitu hak menerima atau menolak putusan, hak mempelajari putusan, hingga hak mengajukan banding maupun grasi,” kata hakim.

Sidang kemudian ditutup secara resmi dengan memberikan kesempatan beberapa menit kepada terdakwa untuk berkomunikasi secara langsung dengan penasihat hukumnya terkait sikap dan langkah hukum atas putusan seumur hidup tersebut.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut