Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (4/3/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ruslandi, mengaku terkejut dengan munculnya sejumlah nama baru dalam persidangan. Menurutnya, sejak tahap pemeriksaan hingga rekonstruksi, tidak pernah disebut adanya pihak lain selain kedua terdakwa.
“Jika memang ada pihak lain yang terlibat, hal tersebut harus disertai alat bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
