Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Jalani Sidang Perdana

Selamet Hidayat
Proses sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (4/3/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ruslandi, mengaku terkejut dengan munculnya sejumlah nama baru dalam persidangan. Menurutnya, sejak tahap pemeriksaan hingga rekonstruksi, tidak pernah disebut adanya pihak lain selain kedua terdakwa.

“Jika memang ada pihak lain yang terlibat, hal tersebut harus disertai alat bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya. (*)



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network