JAKARTA. iNewsIndramayu.id - Yayasan Pesantren Indonesia yang mengelola Pondok Pesantren Al Zaytun mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera mengembalikan aset yang sempat disita dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Abdussalam Panji Gumilang.
Ketua Yayasan Pesantren Indonesia, Datuk Iskandar Saefullah, menyatakan bahwa aset berupa kendaraan, tanah, bangunan, serta dana yang disita harus dikembalikan secara utuh kepada yayasan sebagai pemilik sah menurut hukum.
Permohonan resmi tersebut telah disampaikan melalui surat tertanggal 3 Agustus 2026.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
