YPI Desak Kejari Indramayu Kembalikan Aset Al-Zaytun Pascaputusan Kasasi Panji Gumilang

Vitrianda
Yayasan Pesantren Indonesia yang mengelola Pondok Pesantren Al-Zaytun mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera mengembalikan aset yang sempat disita. Foto: Dok

Permintaan pengembalian aset ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Iskandar mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan, Panji Gumilang telah mengakui bahwa seluruh barang sitaan tersebut merupakan milik yayasan, bukan aset pribadi.

Ia menegaskan bahwa posisi yayasan adalah pihak ketiga yang tidak terlibat, tidak didakwa, dan bukan subjek dalam perkara pidana tersebut.

Oleh karena itu, status aset sebagai kekayaan yayasan tidak berubah dan akan tetap diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, dakwah, serta kemaslahatan umat.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network