CIREBON - Ulama di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengapresiasi sikap tegas Polri dalam penanganan kasus pembunahan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang menyeret nama Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Menurut 2 tokoh ulama di Kabupaten Cirebon yakni KH Zamzani Amin dan KH Adib Roffiudin Izza, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, mematahkan keraguan sejumlah pihak yang sebelumnya ragu karena dinilai ada tebang pilih dalam kasus yang juga menyeret sejumlah petinggi Polri tersebut.
Meski awalnya sempat ragu atas penanganan kasus yang awalnya dinilai penuh dengan unsur kepentingan, namun setelah prosesnya berjalan dan dibawah intruksi langsung Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dengan membentuk Tim Khusus kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah mantan Kadiv Propam Polri akhirnya bisa terungkap.
"Awal sih agak ragu, namun Kapolri bisa membuktikan keraguan masyarakat, dengan membuat kasus tersebut menjadi terang benderang," ungkap KH Zamzani Amin yang juga merupakan Ketua MUI Kabupaten Cirebon, Kamis (11/8/2022).
Tak Hanya keraguan saat kasus tersebut berawal, ketidakpercayaan yang sebelumnya luntur di mata masyarakat saat ini sudah kembali dan yakin Polri tidak tebang pilih dalam penegakan kasus tersebut, karena Kapolri bisa membuktikan dengan sudah mencopot jabatan sejumlah petinggi Polri yang dianggap telah menyalahgunakan jabatannya.
"Sejumlah nama Jenderal dan perwira menengah sudah dicopot jabatannya, itu yang mengembalikan kepercayaan masyarakat, bahwa semua sama di mata hukum," tambah KH Zamzani Amin.
Apresiasi yang tinggi juga disampaikan pengasuh Pondok Pesantren Buntet, KH Adib Roffiudin Izza, kepada Kapolri karena bisa menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Saya mengucapkan rasa syukur, khususnya bangsa dan masyarakat Indonesia bahwa saat ini teka-teki yang diperdebatkan dan diperbincangkan dapat diungkap dengan adanya penetapan tersangka Ferdy Sambo dan semua yang terlibat dalam kasus tersebut setelah melalui proses penyidikan," ujar KH Adib Rofiuddin Izza.
Ia mengatakan, langkah Kapolri menunjukkan bahwa Polri sebagai institusi Bhayangkara Negara di bidang penegakkan hukum memang harus menempatkan hukum di atas kepentingan perseorangan atau kelompok.
"Langkah Kapolri ini akan semakin membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kita semua tentu harus mendukung dan mengapresiasinya," tegasnya.
Ia juga meminta kepada pihak-pihak lain untuk tidak melakukan penggiringan opini publik keluar dari kasus hukum. Pihaknya mengajak masyarakat mendukung dan percaya terhadap proses hukum yng sedang dijalankan saat ini.
Diketahui, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Penetapan Irjen Ferdy Sambo diputuskan setelah tim khusus Polri melakukan gelar perkara.
Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana. Bahkan, mantan Kadiv Propam tersebut disebut menjadi otak dari pembunuhan Brigadir Yosua.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Agus mengatakan kini total ada empat tersangka yang ditetapkan Polri terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan KM.
Editor : Mohamad Taufik
Artikel Terkait