INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Mantan anggota kepolisian, Alvian Maulana Sinaga (23), dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu pada Selasa (21/4/2026). Jaksa menilai perbuatan terdakwa tergolong kejam dan dilakukan secara terencana.
Peristiwa pembunuhan terjadi di kamar kos korban pada Agustus 2025 lalu, yang kemudian diikuti dengan aksi pembakaran untuk menghilangkan jejak.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyebut tuntutan didasarkan pada sejumlah hal yang memberatkan, termasuk tindakan terdakwa yang dilakukan secara sengaja dan terencana.
"Selain itu, kasus ini dinilai meresahkan masyarakat karena sempat menjadi perhatian publik. Saat kejadian, terdakwa juga masih berstatus sebagai anggota Polri," ucapnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
