Kasus Pembunuhan Kekasih, Mantan Polisi Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Selamet Hidayat
Toni RM, kuasa hukum korban pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu. (Foto: Selamet Hidayat)

Terdakwa diketahui sempat melarikan diri usai kejadian dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi.

Akibat peristiwa tersebut, tidak hanya korban yang meninggal dunia, tetapi juga pemilik kos mengalami kerugian akibat kebakaran.

"Pihak keluarga korban mengapresiasi tuntutan jaksa dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan. Meski demikian, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana mati," ujarnya.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada 9 Agustus 2025 di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu. Terdakwa sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network