Terdakwa diketahui sempat melarikan diri usai kejadian dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi.
Akibat peristiwa tersebut, tidak hanya korban yang meninggal dunia, tetapi juga pemilik kos mengalami kerugian akibat kebakaran.
"Pihak keluarga korban mengapresiasi tuntutan jaksa dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan. Meski demikian, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana mati," ujarnya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada 9 Agustus 2025 di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu. Terdakwa sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
