INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Setelah sebelumnya KPU Indramayu menyatakan 2 partai politik (Parpol) diyatakan memenuhi syarat (MS) yakni Partai Gelora dan Partai Perindo. Kemudian 6 partai lainnya menyusul dinyatakan MS. Ke-6 parpol dimaksud yakni Partai Hanura, PSI, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda dan PKN.
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Devisi Teknis Penyelenggara, H. Fahmi Labib mengatakan 6 parpol dinyatakan memenuhi MS diumumkan melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Pebaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Pemilihan Umum Tahun 2024. Saat rapat yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022, pihaknya mengundang 6 parpol yang mengikuti verifikasi faktual (verfak) perbaikan dalam tahapan verifiaksi parpol untuk memastikan parpol tersebut memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
“Verfak perbaikan merupakan langkah terakhir tahapan verifikasi parpol setelah sebelumnya ada verifikasi administrasi (vermin), vermin perbaikan, kemudian verfak dan terakhir verfak perbaikan,” kata dia melalui sambungan telephon whatsappnya, Jumat (9/12/2022).
Pria yang akrab disapa Labib ini mengatakan berdasarkan hasil verfak perbaikan ke-6 parpol tersebut untuk Indramayu semuanya MS sebagai peserta pemilu. Memenuhi syarat itu kata dia, dukungan kepengurusan dan keanggotaan yang disetorkan ke KPU dan setelah diverifiaksi lebih dari 1000 anggota.
“6 parpol tersebut dinyatakan MS setelah sebelumnya 2 parpol MS yakni Partai Gelora dan Perindo. Sementara ke-6 parpol dimaksud yakni Partai Hanura, PSI, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda dan PKN,” katanya.
Labib menyebutkan, 8 parpol yang dinyatakan MS itu bukan skala nasional tapi masih skala kabupaten. Untuk MS nasional masih menunggu pengumuman dari KPU RI. Pengumuman tersebut sesuai rencana akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022 sekaligus ada penetapan parpol, pengundian nomor urut, pengumuman parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang bisa mempublikasikan agenda kerja KPU dan ucapan terima kasih kepada parpol yang teleh bekerjasama dengan baik dalam melakukan tahapan verifiaksi parpol dari vermin, verfak, vermin perbaikan, dan verfak perbaikan. Semuanya sudah kita lalui dan 8 parpol dinyatakan MS dan 1 parpol TMS yakni PBB. Untuk PBB di Indramayu TMS karena tidak memenuhi syarat jumlah minimal anggotanya,” sebutnya.
Labib menambahkan, parpol yang dinyatakan MS ada tiga katagori, pertama 9 perpol yang di Senayan, MS ke-2, Gelora dan Perindo dan ke-3 adalah 6 paropl tadi. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait