INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Berbagai pertanyaan dan informasi yang simpang siur terkait APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 akhirnya terjawab. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai wewenang antara lain memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengirimkan surat kepada Bupati Indramayu untuk menjawab keingintahuan masyarakat tentang APBD Indramayu 2023. Melalui surat nomor 321/PW.02.02/INSPT tertanggal 12 Januari 2023 perihal Penyikapan Terhadap Permasalahan RAPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023, Ridwan Kamil menyimpulkan proses penyusunan RAPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023 sudah sesuai dengan ketentuan.
Dengan demikian, maka terhadap Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu tidak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Gubernur Ridwan Kamil, menyikapi tidak disetujuinya RAPBD Kabupaten Indramayu antara Bupati dengan DPRD Indramayu, Bupati Indramayu telah menyusun rancangan Perkada tentang APBD 2023. Kemudian menyerahkan kepada Gubernur melalui Surat Bupati tanggal 9 Desember 2022 dan diterima pada tanggal 13 Desember 2022.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait