Langkah antisipatif telah dilaksanakan oleh Bupati Indramayu, sehingga tidak dapat disebutkan bahwa Kabupaten Indramayu tidak mempunyai RAPBD Tahun 2023. Dalam kronologi penyusunan RAPBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 yang ditandatangani Inspektur Daerah Jabar, Dr Eni Rohyan SH MHum menganalisa, tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan baik oleh Bupati Indramayu maupun DPRD Kabupaten Indramayu.
Bupati Indramayu Nina Agustina menyampaikan, rasa terima kasih kepada Inspektur Daerah Jawa Barat, Eni Rohyani yang telah menganalisa kronologis perjalanan RAPBD Kabupaten Indramayu tahun 2023. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Gubernur Ridwan Kamil, karena menetapkan RABPD Kabupaten Indramayu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada sanksi untuk Kabupaten Indramayu.
“Terima kasih Pak Gubernur. Keputusan ini menjadi dasar bagi kami untuk bekerja mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin dan Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat),” ujar Nina Agustina di sela kegiatan menerima penghargaan pada kegiatan Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2023 di Manado pada Rabu (8/2/2023).(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait