CIREBON, iNewsIndramayu.id - Pihak sekolah memastikan jika pemberhentikan terhadap salah satu guru yakni Muhamad Sabil Fadhilah, bukan semata-mata persoalan komentar 'maneh' di postingan Gubernur Ridwan Kamil.
Hal ini dijelaskan secara gamblang oleh Cahya Hariyadi selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Jabar.
Secara detail, ia menjelaskan alasan pihak sekolah atau Yayasan Miftahul Ulum memecat Muhamad Sabil Fadhilah sebagai guru. Sebab pihak sekolah memiliki sederet pertimbangan, yang menjadi dasar pemecatan Sabil Fadhilah.
"Jadi pada dasarnya tidak ada sifat yang tiba-tiba, jadi semuanya merupakan rangkaian dan kebetulan kalau yang secara tertulis ini adalah surat yang ketiga untuk Pak Sabil," ujar Cahya Hariyadi, saat ditemui wartawan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, jika Sabil sebelumnya sudah beberapa kali mendapat teguran atas pelanggaran yang dilakukan selama mengajar di SMK Telkom. Pertama pada September 2021, Sabil mendapat teguran berupa surat peringatan (SP1) dari pihak yayasan akibat melontarkan kata-kata kasar terhadap siswa.
"Intinya masih seputar etika yaitu mengeluarkan kata-kata kasar kepada peserta didik dan kebetulan orang tuanya tidak terima," katanya.
Kemudian Oktober 2021, Sabil kembali berurusan terkait pelanggaran etika internal sekolah. "Yang bersangkutan merokok di ruang guru. Dan kita ada aturan internal, memang jadi guru itu tidak boleh merokok," katanya.
Selain itu, lanjutnya, yakni mematikan CCTV yang sengaja dipasang untuk mengawasi dan mengotrol setiap kegiatan di ruang guru.
"Dengan sengaja dan itu diakui dia mematikan CCTV itu, untuk menghapus atau menghilangkan bahwa dia sedang merokok. Itu ada pernyataan yang bersangkutan dan sudah kita bawa," bebernya.
Selaku Bidang SDM, Cahya Hariyadi mencatat dan mensupervisi perilaku Sabil selama di sekolah. Pihaknya juga, kata dia, tak kurang dalam melakukan pembinaan terhadap Sabil.
"Tidak pantas diucapkan sebagai guru atau pendidik, dan itu adalah hasil supervisi termasuk pembinaan. Jadi betul memang kita sudah membina yang bersangkutan untuk lisannya itu," tandasnya.
Menurutnya, ketika seorang guru mendapatkan SP sampai tiga kali secara otomatis guru tersebut mengundurkan diri. Dalam surat pengakhiran hubungan kerja, lanjutnya, pihak yayasan hanya menyebutkan 3 alasan dan kejadian antara Sabil dan Gubernur Ridwan Kamil tidak termasuk dalam tiga poin itu.
"Jadi terlepas dari ada kejadian kemarin, itu sebenarnya faktor waktunya yang bersamaan," tegasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait