KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Kecelakaan maut yang menewaskan pasangan suami istri di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini tengah didalami kepolisian. Bahkan sopir kendaraan dari mobil dinas bupati telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Hal itu diungkapkan langsung Kasatlantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari saat memberikan keterangan persnya, Senin (3/4/2023) malam. Total ada 3 korban terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan.
Korban tewas sendiri bernama Jamaludin (38) dan Ilah Kustilah (38) asal Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung, Kuningan. Sedangkan luka berat dialami Endra Wijaya (43) warga Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kuningan.
“Jadi sesuai yang kita lihat, itu memang mobil kendaraan dinas bupati. Kemudian dikemudikan oleh seorang driver, dan saat ini driver sudah kita amankan,” kata Kasatlantas AKP Vino Lestari.
Pihaknya juga telah meminta keterangan dari sopir mobil dinas bupati. Pengakuan dari sopir jika kondisinya memang sedang mengantuk, sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut.
“Kalau melihat kecepatan mungkin normal ya, namun karena kondisi kendaraan itu jatuhnya melawan arus sehingga terjadi kecelakaan fatal,” imbuhnya.
Dia menyebut, ada sebanyak 5 kendaraan motor yang turut tertabrak mobil saat kejadian. Terdapat 4 kendaraan motor yang tengah parker ditabrak, sedangkan 1 motor lagi dalam kondisi berjalan ditumpangi dua korban tewas.
“Nah kendaraan yang sedang berjalan ini adalah korban meninggal dunia, yakni sepasang suami istri,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara, pihaknya telah menetapkan sopir mobil dinas bupati sebagai tersangka.
“Hasil dari olah TKP tadi sudah dinyatakan bahwa driver tersebut sebagai tersangka. Karena memang yang bersangkutan sudah keluar dari lajurnya sehingga menimbulkan kecelakaan, kita sudah amankan dan sudah diperiksa. Untuk hasil tes urine itu negatif, jadi kecelakaan ini murni disebabkan oleh driver yang mengantuk,” bebernya.
Sejauh ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi di lokasi kejadian. Termasuk penumpang dari mobil dinas bupati.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait